SEMARANG, iNewsMuria - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta upah sektoral secara serentak pada 24 Desember 2025. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengupahan terbaru yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz menyampaikan informasi tersebut usai sosialisasi daring bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menaker Yassierli pada 17 Desember 2025. "Waktu penetapannya ditetapkan serentak, yakni 24 Desember 2025 untuk UMP, UMK, UMSP, dan UMSK," ujar Aziz seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, Jumat (19/12/2025).
Formula penghitungan upah minimum 2026 masih menggabungkan inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi daerah, serta indeks alfa. Rentang nilai alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9 untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha.
Aziz menjelaskan bahwa nilai alfa menjadi bagian dinamika diskusi di dewan pengupahan. "Terkait alfa itu bagian dari dinamika yang ada di dewan pengupahan. Tentunya nanti ada kajian, alasan, dan sebagainya. Nanti akan diramu oleh Dewan Pengupahan," katanya.
Proses penetapan UMK dan UMSK dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Rekomendasi kemudian disampaikan kepada bupati/wali kota, dan paling lambat diteruskan ke gubernur pada 22 Desember 2025.
Dewan pengupahan melibatkan perwakilan serikat buruh, organisasi pengusaha, pakar, serta akademisi dalam setiap rapatnya. Rapat dewan pengupahan provinsi dijadwalkan segera digelar sambil menunggu nomor resmi PP Pengupahan.
Hingga kini, belum ada sektor spesifik yang direkomendasikan untuk UMSP 2026. "Terkait dengan sektoral itu, sektor apa yang nanti akan dibahas dan direkomendasikan, nanti dibahas di dewan pengupahan," tutur Aziz.
Editor : Arif F
Artikel Terkait
