Proses Pelunasan Haji Khusus Hadapi Kendala Teknis, Ini Kata Sekjen Asphirasi

Langgeng Widodo
Mukernas Asphirasi 2 di Jakarta, belum lama ini.

KUDUS,iNewsMuria.id-Proses pelunasan Haji Khusus, tahun ini, menghadapi sejumlah tantangan yang cukup signifikan, terutama setelah Kementerian Haji Indonesia merilis daftar jamaah yang berhak melunasi pada 26 November. 

 

Sejak awal, kata Sekjen Asosiasi penyelenggara Haji dan Umroh Seluruh Indonesia (Asphirasi) Retno Anugerah Andriyani, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)  sangat mendukung seluruh regulasi dan persyaratan baru yang bertujuan memperbaiki kualitas penyelenggaraan haji.

 

"Namun di lapangan, banyak kendala teknis yang menyebabkan proses pelunasan tidak berjalan mudah," kata Retno Anugerah Andriyani, dalam siaran pers, Jumat (5/12/2025).

 

Sebagai catatan, kata dia, sejak 21 Oktober user PIHK sudah aktif, sebagai bagian dari proses wajib sesuai aturan Kementerian Haji Saudi, termasuk aktivasi sistem dan persiapan administrasi. Pada 12 November, proses pembelian tenda berjalan lancar dan PIHK menalangi pembayaran 6.500 SAR per jamaah demi memastikan jamaah Haji Khusus tetap memperoleh lokasi maktab terbaik. Ini menunjukkan komitmen penuh PIHK dalam menjaga kenyamanan jamaah sejak awal.

 

"Dengan seluruh tahapan tersebut, baik PIHK maupun jamaah sebenarnya sudah siap memasuki tahap pelunasan biaya haji," kata Direktur Utama Biro Perjalanan Haji dan Umrah PT Hajar Aswad tersebut.

 

Namun, kata dia selanjutnya, daftar jamaah yang berhak melunasi baru dirilis Kementerian Haji Indonesia pada 26 November, disertai beberapa persyaratan baru yang harus dipenuhi sebelum pelunasan dapat dilakukan, yaitu:

1. MCU (Medical Check Up)

2. BPJS aktif

3. Paspor ter-upload dan terbaca oleh sistem (MRTD)

 

Apabila salah satu dari tiga syarat ini belum terpenuhi, maka jamaah tidak dapat melakukan pelunasan, meskipun mereka sudah siap secara administratif dan finansial.

 

Sementara itu di lapangan muncul berbagai kendala nyata, antara lain :

• Upload paspor sering gagal karena data MRTD tidak terbaca meskipun sudah discan berulang kali dengan kualitas baik.

• Fasilitas kesehatan (MCU) masih fokus menangani jamaah Haji Reguler, sehingga kapasitas untuk melayani Haji Khusus menjadi sangat terbatas dan antrean menumpuk.

• Status BPJS jamaah yang sebetulnya aktif, tetapi tidak terbaca atau tidak sinkron dengan sistem pusat.

 

"Dampak kendala teknis ini sangat besar. Hingga satu pekan setelah rilis nama yang berhak melunasi, pada hari Jumat pagi tercatat baru 1 jamaah dari total 16.578 jamaah Haji Khusus yang berhasil masuk ke sistem sebagai jamaah yang dapat melakukan pelunasan. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya hambatan yang terjadi," jelasnya.

 

Dikatakan, PIHK telah menyampaikan siap mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku. Namun, kami juga berharap agar seluruh pihak internal terkait—baik sistem IT, fasilitas MCU, maupun institusi pendukung lainnya—dapat memberikan dukungan maksimal, sehingga pelunasan dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan jamaah tidak dirugikan oleh kendala sistem.

 

"Kami berharap perhatian dan tindakan cepat dari seluruh pihak agar permasalahan ini segera terselesaikan, demi kelancaran proses pelunasan serta kenyamanan jamaah yang telah menantikan keberangkatan mereka," pungkasnya.(*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network