GROBOGAN,iNewsMuria.id - DPRD Grobogan menyetujui dua Rancangan Perda (Raperda) dalam rapat paripurna ke 22 dan ke 23 yang digelar secara berurutan pada Selasa (8/7/2025).
Dalam rapat paripurna ke 22 yang dipimpin Ketua DPRD Lusia Indah Artani anggota menyetujui Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 - 2029.
Setelah itu pada rapat paripurna ke 23 dipimpin Wakil Ketua DPRD Mukhlisin anggota Dewan menyetuji Raperda tentang Pertangggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupeten Grobogan Tahun Anggaran 2024.
Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Grobogan Setyo Hadi terkait kedua Raperda tersebut.
Menurut Bupati Grobogan Setyo Hadi, tahap selanjutnya kedua Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi.
"Kemudian berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Bupati bersama DPRD melakukan penyempurnaan sehingga kedua Raperda itu dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," jelas Bupati Grobogan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dikatakan Bupati Setyo Hadi, akan menjadi pedoman perencanaan Kabupaten Grobogan dalam 5 tahun ke depan.
"Visi RPJMD Tahun 2025-2029 adalah : Menuju Grobogan Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan, dengan semangat, Mbangun Deso Noto Kutho," ujar Bupati Grobogan.
Visi, Misi, Strategi, Kebijakan maupun Program Unggulan Daerah, lanjutnya, harus dikawal oleh Pemda dan seluruh pemangku kepentingan, dalam mewujudkan target pembangunan yakni memajukan daerah dan menyejahterakan masyarakat.
Sedangkan yang berkaitan dengan catatan, masukan, himbauan dan kritikan yang sifatnya membangun pada pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, akan diperhatikan.
"Kita gunakan sebagai bahan masukan untuk perbaikan jalannya pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan harapan kedepan akan semakin meningkat kualitasnya," tambah Bupati Grobogan.
Disampaikan Bupati Setyo Hadi, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, paling lambat pada minggu ke II bulan Agustus 2025.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait