GROBOGAN,iNewsMuria.id - Setelah dibahas Badan Anggaran, DPRD Grobogan setujui Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Grobogan Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Rabu (11/6/2025).
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Bupati Grobogan Setyo Hadi dengan Pimpinan DPRD Grobogan.
Ada beberapa perubahan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Grobogan Riski Bintang Fauzi yang melaporkan hasil pembahasan Banggar mengatakan ada penambahan pendapatan sebesar Rp3,15 miliar.
“Sehingga Pendapatan Daerah meningkat dari sebelumnya Rp 2.988.526.511.078 menjadi Rp 2.991.676.511.078,” kata Rizki Bintang.
Kenaikan pendapatan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang bertambah dari Rp620.074.234.468 menjadi Rp 623.224.234.468.
Untuk belanja daerah, menurut Bintang dalam pembahasan Banggar dengan Ketua Lusia Indah Artani, disepakati adanya penambahan anggaran senilai Rp3,15 miliar. Total belanja naik dari Rp3.098.112.839.744 menjadi Rp3.101.262.839.744.
Sedangkan belanja Modal naik sebesar Rp1,644 miliar, dari Rp389.623.058.385 menjadi Rp391.267.498.385. Sedangkan belanja tidak terduga dikurangi sebesar Rp795,443 juta, menjadi Rp 19.004.557.000,dan Belanja Transfer ada penambahan Rp155 juta.
Setelah Nota kesepakatan Perubahan KUA PPAS tahun 2025 ditandatangani, Bupati Grobogan Setyo Hadi akan menindaklanjutinya dengan penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Akan kami ajukan pada minggu kedua bulan Juli 2025, sehingga diharapkan penetapan Perubahan APBD 2025 dapat dilaksanakan pada triwulan ketiga 2025," kata Bupati.
Sehingga lanjut Bupati Grobogan, dapat segera dimanfaatkan guna akselerasi pelaksanaan program prioritas pembangunan Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2025-2030.
Bupati dalam sambutannya menyampaikan secara ringkas Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025. Yakni Pendapatan Daerah, sebesar Rp2.991.676.511.078.
Belanja Daerah, sebesar Rp3.101.262.839.744. Sehingga terjadi Defisit Anggaran, sebesar minus Rp109.586.328.666. Kemudian Pembiayaan Netto, Surplus sebesar Rp109.586.328.666
“Sehingga dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 0 atau nol rupiah,” jelas Bupati Setyo Hadi.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait