Polda Jateng: Waspadai Modus Penipual Online, Seorang Ibu Nyaris Kehilangan Uang Rp80 juta

Arif Fajar
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan online dengan modus penculikan dan mengaku aparat, Kamis (29/5/2025). (dok.Humas Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng bersama Polrestabes Semarang berhasil mengungkap upaya penipuan melalui pesan Whatsapp.

Kejadian bermula dari seorang ibu berinisial IDK, di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang pada Selasa malam (27/5/2025) menerima pesan WA dari nomor anaknya, SA (20).

Dalam pesan, SA mengabarkan telah diculik orang tak dikenal dan meminta tebusan sebesar Rp80 juta, disertai ancaman akan disiksa jika permintaan tidak dipenuhi.

Mendapat pesan tersebut IDK segera melaporkan dugaan penculikan itu ke Polsek Tembalang malam itu juga. Laporan ditindaklanjuti oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng serta Polrestabes Semarang.

Berdasar penyelidikan diketahui korban berada di Tembalang. Tim kemudian menelusuri lokasi dan menemukan sepeda motor korban terparkir di sebuah hotel. 

Berdasarkan informasi dari pihak hotel, SA ditemukan telah check-in seorang diri di kamar 306 sejak Selasa siang pukul 13.35 WIB.

Menurut Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, SA ditemukan dalam keadaan selamat, tanpa ada kontak langsung dengan pelaku. 

“Korban mengaku menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai aparat dan menuduhnya terlibat dalam kasus pencucian uang,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangan di Mapolda Jateng pada Kamis, (29/5/2025).

Oleh Pelaku korban diarahkan untuk menjauh dari lingkungan rumah agar bisa berkomunikasi lebih aman dengan pelaku. Korban juga diminta untuk ‘kooperatif’ dengan cara mengisolasi diri di hotel.

Karena ketakutan, permintaan pelaku tersebut dituruti saja oleh korban. Menurut Dirreskrimum Polda Jateng, pelaku membajak nomor WA korban untuk menghubungi orang tuanya.

Pelaku  memberitahu IDK orang tua SA dan mengabarkan seolah-olah anaknya menjadi korban penculikan dan meminta tebusan sejumlah uang. 

Kombes Dwi Subagio menyebut kejadian ini tidak termasuk penculikan secara fisik, namun masuk kategori penipuan online dengan tindakan akses secara ilegal terhadap nomor WA korban.

Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menghimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan aparat, dengan narasi seolah-olah terlibat dalam tindak kejahatan 

Polda Jateng, lanjutnya mengimbau masyarakat untuk tidak panik ketika menerima telepon mencurigakan dari pihak yang mengaku aparat dan menyampaikan tuduhan hukum yang tidak masuk akal. 

“Jika menerima informasi yang mencurigakan, kami minta masyarakat berpikir kritis dengan tidak mudah percaya informasi tersebut. Segera verifikasi ke kepolisian terdekat,” ujarnya.(*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network