KUDUS, iNews.id - Maraknya modus penipuan online, Kepolisian Resor Kudus, melakukan sosialisasi modus penipuan transaksi secara daring (online), Jumat, 22/4/2022.
Hal itu dilakukan Polres Kudus, agar masyarakat semakin meningkatkan waspada dan tidak menjadi korban.
Sembari memberikan pin kewaspadaan, kegiatan yang dilaksanakan di Alun-alun Kota Kretek itu, dilakukan pula pembagian takjil kepada masyarakat yang melintas dengan membawa poster yang bertuliskan "Awas penipuan online makin marak, penipuan online dengan modus yang beragam semakin sering terjadi" dengan maskot Kuda Zebra yang menarik publik untuk membaca pengingat tersebut.
"Kegiatan ini bagian dari upaya pencegahan kepolisian agar korban penipuan transaksi secara daring tidak bertambah. Jika masyarakat makin paham dan waspada, setidaknya dapat terhindar dari berbagai bentuk modus penipuan," terang Kanit Dua Tindak Pidana Khusus Polres Kudus, Iptu Jajang.
Pihaknyah mencatat kasus penipuan transaksi secara daring di daerah ini relatif cukup banyak dengan berbagai modus, di antaranya penipuan penjualan kendaraan bermotor, ditemukan juga penipu menawar dengan harga tinggi dan menyatakan jadi membeli meskipun belum dibayar kontan.
Selain itu, penipu menawarkannya kepada pihak lain dengan harga di bawah pasaran. Ketika dicek kondisi mobil, diminta langsung transfer ke rekening penipu. Namun, saat mobil hendak diambil ternyata milik orang pertama yang menjual namun belum dibayar lunas.
Penipuan lainnya, kata dia, terkait dengan arisan daring, serta lelang mobil dinas atau sitaan.
Oleh sebab itu pihakmya mengingatkan dengan lugas kepada masyarakat, untuk tidak mudah tergiur dengan harga murah, "Hal terpenting, jangan mudah tergiur dengan harga barang yang murah. Kalaupun hendak membeli mobil sebaiknya langsung dengan penjualnya langsung jangan melalui perantara," ujarnya.
Laila, warga yang melintasi Alun-Alun Kudus, mengapresiasi langkah Polres Kudus untuk melakukan kewaspadaan dini terhadap berbagai modus penipuan transaksi secara daring.
"Adanya sosialisasi ini, setidaknya bisa mencegah jatuhnya korban penipuan transaksi daring," ucapnya.
Editor : Achmad Fakhrudin
Artikel Terkait