JAKARTA, iNewsMuria - Musisi sekaligus Anggota DPR RI, Ahmad Dhani, menerima sanksi ringan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan pelecehan marga "Pono". Sanksi ini diberikan atas pengaduan terkait plesetan yang ia lakukan terhadap marga tersebut dalam sebuah acara diskusi hak cipta di Jakarta, baru-baru ini. Dhani kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas ucapannya.
"Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas segala macam, eh satu macam slip of the tongue. Salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah tidak terima," kata Dhani usai sidang MKD, Rabu (7/5/2025).
Ia mengklaim bahwa plesetan yang dilakukannya tidak disengaja dan tidak memiliki niat untuk merendahkan marga tersebut.
Secara khusus, Ahmad Dhani meminta maaf kepada keluarga besar marga "Pono".
"Tapi kan sudah terjadi ya sudah, dan khusus permintaan maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas slip of the tongue yang pernah terjadi di acara diskusi hak cipta," ungkapnya.
Selain kasus plesetan marga, Dhani juga diadukan terkait ucapan seksis terkait naturalisasi pemain bola.
MKD menilai Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan dalam dua kasus yang berbeda, termasuk plesetan marga "Pono" menjadi "Porno".
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat: Ahmad Dhani dengan nomor anggota A119 dari fraksi Partai Gerindra, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam.
Editor : Arif F
Artikel Terkait