KLATEN,iNewsMuria.id-Investigasi yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga bersama pihak kepolisian di SPBU Trucuk selesai dalam sehari, Rabu (9/4/2025). Berikut hasilnya :
1. Paska laporan konsumen terkait kualitas BBM di SPBU 44.574.29 Trucuk Klaten, Pertamina Patra Niaga segera melakukan investigasi internal pada pihak SPBU dan oknum awak mobil tangki (AMT) yang melakukan distribusi produk Pertalite ke SPBU tersebut.
2. Dari investigasi tersebut, didapati adanya pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oknum AMT dan kelalaian oknum petugas SPBU yang mengakibatkan adanya kandungan air pada SPBU.
3. Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tegas berupa :
- Pemecatan terhadap Oknum AMT Berinisial MJW dan Y yang terbukti melakukan pelanggaran.
- Pemberhentian operasional (pembekuan) SPBU 44.574.29 Trucuk Klaten sampai batas waktu yang tidak ditentukan hingga proses investigasi secara menyeluruh selesai.
- Menonaktifkan oknum petugas SPBU yang terlibat.
4. Selanjutnya, Pertamina Patra Niaga menyerahkan oknum AMT dan oknum petugas SPBU kepada Polres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut dan mendukung proses hukum yang dilakukan Polres.
6. Adapun SPBU 4457429 Trucuk Klaten juga telah bertanggungjawab menyelesaikan aduan kepada 12 kendaraan (4 R4 dan 8 R2) yang dikeluhkan oleh konsumen terkait kasus tersebut berupa perbaikan kendaraan di bengkel dan isi ulang kendaraannya dengan BBM Pertamax pada 8 April 2025 pagi hari.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus BBM Pertalite bercampur air terjadi di SPBU Trucuk Klaten, Selasa (8/4/2025). Ada 4 mobil dan 8 kendaraan bermotor sekaligus yang mogok akibat mengkonsumsi Pertamax yang diduga bercampur air.
"Pihak SPBU bertanggung jawab dengan memfasilitasi perbaikan setiap kendaraan di bengkel dan mengganti isi ulang BBM dengan Pertamax," kata Taufiq Kurniawan, Area Manager Comm, Rel, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah.(*)
Editor : Langgeng Widodo
Artikel Terkait