JAKARTA, iNewsMuria - Isu penempatan personel TNI aktif di berbagai posisi strategis dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kementerian menjadi sorotan tajam publik belakangan ini. Berbagai kritik dan pertanyaan muncul terkait kebijakan tersebut, mempertanyakan profesionalitas dan potensi konflik kepentingan. Presiden Prabowo Subianto, akhirnya angkat bicara memberikan klarifikasi terkait polemik yang berkembang di masyarakat.
Dalam keterangan resminya usai diwawancarai 7 jurnalis senior di Hambalang, Bogor, baru-baru ini, Prabowo menegaskan bahwa aturan yang berlaku saat ini tidak memperbolehkan anggota TNI aktif untuk menduduki jabatan di BUMN.
"TNI aktif tidak bisa masuk BUMN," ujarnya dengan lugas dan jelas.
Prabowo menjelaskan bahwa satu-satunya personel militer yang diperbolehkan berkiprah di BUMN adalah mereka yang telah memasuki masa pensiun.
Lebih lanjut, Prabowo menekankan bahwa setelah memasuki masa pensiun, seorang mantan anggota TNI berstatus sebagai warga sipil sepenuhnya.
"Pensiunan TNI adalah warga sipil juga," katanya.
Menurutnya, setelah menjadi sipil, tidak relevan lagi adanya pemisahan antara latar belakang TNI atau non-TNI.
"Jika sudah sipil, tidak boleh ada dikotomi TNI atau bukan TNI. Semua patriot dengan hak yang sama," imbuhnya.
Terkait penempatan personel TNI aktif di kementerian, Prabowo menjelaskan bahwa hal tersebut memiliki batasan yang jelas. "Untuk Kementerian, terbatas di 14 Kementerian yang memang tugasnya terkait langsung dengan TNI," ungkapnya.
Hal ini menunjukkan bahwa penempatan tersebut tidak bersifat luas, melainkan terfokus pada kementerian yang memiliki keterkaitan operasional dengan bidang pertahanan dan keamanan negara.
Selain itu, Prabowo menyoroti kebutuhan akan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kesediaan untuk bertugas di berbagai kondisi. "Terkait personalia, saat ini kita membutuhkan ASN yang bisa bertugas di tempat-tempat yang tidak mudah," jelasnya.
Prabowo juga mengungkapkan adanya kebijakan baru terkait ASN yang diharapkan memiliki fleksibilitas penempatan serupa. "Sekarang untuk ASN kita terapkan kontrak yang sama," pungkasnya.
Editor : Langgeng Widodo
Artikel Terkait