GROBOGAN,iNewsMuria.id – Menjelang Lebaran 2025, Pemkab Grobogan melalui Surat Himbauan Bersama Nomor 400-8/441/2025 melarang penggunaan sound horeg untuk takbir keliling.
Tidak hanya itu dalam surat yang ditandatangani Bupati Grobogan, Dandim 0717 Grobogan, Kapolres Grobogan dan Kepala Kantor Kemenag Grobogan melaran hiburan selama perayaan Idul Fitri 1446 H.
Tak hanya itu, Pemkab Grobogan juga membatasi rute takbir keliling, yaknya hanya di tingkat dusun atau desa. Hal ini untuk mengindari gesekan atar kelompok.
Selain itu rute takbir keliling dilarang melewati jalan utama atau jalan provinsi. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, takbir keliling akan diawasi oleh petugas.
Kebijakan terkait hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang berlangsung pada 13 Maret 2025 di Gedung Riptaloka Setda Grobogan.
Pertimbangannya penggunaan sound horeg dapat mengganggu ketertiban umum, menimbulkan kebisingan yang berlebihan, serta berpotensi menyebabkan gesekan di masyarakat.
Larangan lainnya, adalah peserta takbir keliling dilarang melakukan atraksi yang berbahaya. Seperti bermain api atau membawa obor minyak, termasuk menyalakan petasan.
Dilarang menggunakan kendaraan dengan knalpot brong, juga dilarang membawa barang berbahaya seperti senjata tajam, minuman keras, atau benda lain yang dapat memicu konflik
Pelaksanaan takbir keliling maksimal hanya boleh berlangsung hingga pukul 22.00 WIB, dan setiap rombongan wajib memiliki koordinator yang bertanggung jawab atas jalannya acara.
Kemudian kegiatan takbir keliling hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari Kepala Desa/Kelurahan serta Forkopimcam setempat.
Selama Operasi Ketupat Candi 2025 yang berlangsung mulai 23 Maret hingga 7 April 2025, hiburan seperti orkes melayu atau grup musik hanya diperbolehkan menggunakan musisi lokal.
Kemudian hiburan tersebut dilarang dalam skala besar dengan penonton tidak lebih dari 200 orang, termasuk dilarang menggunakan panggung tinggi.
Pemkab juga melarang penggunaan lapangan terbuka seperti lapangan sepak bola, lapangan voli, atau tanah kosong sebagai lokasi pertunjukan jika kapasitasnya melebihi 200 orang.
Selain itu, hiburan malam dilarang di daerah yang memiliki riwayat konflik, tawuran, atau perkelahian, serta di wilayah yang dinilai memiliki potensi kerawanan Kamtibmas tinggi.
Seluruh masyarakat diharapkan dapat mematuhi himbauan ini demi terciptanya suasana yang aman dan kondusif selama Idul Fitri 1446 H/ 2025.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait