Beredar Info Aturan Tilang Baru Soal Kendaraan Langsung Disita, Ini Kata Kasat Lantas Polres Groboga
GROBOGAN,iNewsMuria.id - Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan adanya aturan tilang baru yang akan mulai berlaku April 2025. Kola melanggar, kendaraan akan langsung disita.
Bahkan hingga Selasa (18/3/2025) infor terkait aturan baru soal tilang masih beredar di media sosial, dengan narasi berbeda namun intinya sama yaitu kendaraan langsung disita petugas.
Terkait hal tersebut, Kasat Lantas Polres Grobogan AKP M Bimo Seno mengatakan, bahwa hingga saat ini regulasi yang mengatur kendaraan yang melanggar langsung disita oleh pihak kepolisian tidak ada.
Sehingga Polrsi menegaskan bahwa informasi yang menyatakan mulai April 2025 aturan tilang kendaraan akan berubah dan kendaraan yang melanggar langsung disita adalah Hoax.
"Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berita yang belum terverifikasi kebenarannya," ujar Kasat Lantas AKP Bimo Seno, Selasa (18/3/2025).
Karena hingga saat ini aturan yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Disebutkan di Pasal 260 ayat (1) huruf a bahwa penyidik kepolisian berwenang memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor.
"Dalam artian yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat atau hasil kejahatan," jelas Kasat Lantas.
Sedangkan pada KUHAP Pasal 38 dan 39 mengatur bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan dalam proses hukum tertentu. Dengan dasar yang jelas dan bukan untuk pelanggaran lalu lintas ringan.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Yang mengatur prosedur pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas. Penyitaan kendaraan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sebaiknya masyarakat mencari informasi dari sumber yang kredibel dan resmi sehingga mendapatkan informasi sebenarnya," ujarnya.
Jika menemukan berita yang mencurigakan, ia mempersilakan untuk mengkonfirmasi melalui kanal informasi Polri atau instansi terkait lainnya.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait