KARANGANYAR,iNewsmuria.id-Alfian Hadyan Noor alias AHN (30), pengembang perumahan "De Hanan Land" asal Kartasura Sukoharjo ditangkap Satreskrim Polres Karanganyar.
AHN, yang membuka kantor pemasaran PT Sumber Manunggal Makmur Dusun Pundak, Desa Jati, Jaten, Karanganyar itu diduga telah melanggar hak-hak para pembeli perumahan atau tanah kavling yang dia tawarkan.
Lokasi perumahan, lahan siap bangun, atau tanah kavling itu di wilayah perkotaan. Antara lain di Kecamatan Karanganyar Kota, Tasikmadu, Jaten, dan lain sebagainya.
"Kasus ini terungkap dari laporan korban yang mengalami kerugian Rp 60 juta. Kemudian kami lakukan pengembangan dan setelah pelaku kami tangkap, baru muncul korban-korban lain," kata Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono kepada wartawan.
"Sejauh ini total ada 15 laporan. Total (kerugian) dari korban yang sudah lapor sekitar Rp 500 juta, namun kemungkinan akan bertambah. Pelaku diancam Pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," jelas AKP Bondan.
Lebih lanjut Kasatreskrim mengatakan, pelaku melakukan berbagai modus untuk menipu korbannya. Seperti, memasarkan perumahan tapi beberapa diantaranya tidak sesuai kesepakatan. Contoh, sertifikat belum diuruskan, tetapi uang sudah masuk ke developer.
"Ada pula yang sudah ngurus sertifikat tetapi perumahan tidak segera dibangun. Lalu, Ada yang beli terus sertifikatnya digadaikan," jelasnya.(*)
Editor : Langgeng Widodo
Artikel Terkait