KAI Daop 4 Semarang Larang Masyarakat Ngabuburit di Jalur Kereta Api, Berbahaya Ya Dek

Arif Fajar
Masyarakat beraktivitas di area jalur rel kereta api saat menunggu buka puasa membahayakan keselamatan sendiri dan perjalanan KA. (dok Daop 4 Semarang)

SEMARANG,iNewsMuria.id – Dinilai membahayakan, PT KAI Daop 4 Semarang dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas menunggu buka puasa atau ngabuburit di jalur kereta api.

Larangan ini karena aktivitas seperti itu sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan, baik bagi masyarakat sendiri maupun perjalanan kereta api.

Menurut Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, selama Ramadan masih ditemukan masyarakat berada di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. 

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain kepentingan operasional kereta api,” jelas Franoto Wibowo dalam rilis Selasa (4/3/2025).

Larangan beraktivitas di jalur kereta api lanjutnya, diatur di Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 Ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.

Baik itu menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api. 

“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta sebagaimana yang diatur dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007,” tegas Franoto.

Meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api khususnya selama masa angkutan Lebaran menjadikan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menghindari kebiasaan berbahaya tersebut. 

Karena, sambung Franoto, saat asyik bermain atau bersantai, masyarakat kerap tidak menyadari berada di area terlarang yang dapat mengancam keselamatannya sendiri.

Sebagai upaya pencegahan, Franoto mengatakan, KAI secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu juga patroli keamanan di area jalur kereta api.

KAI juga bekerja sama dengan aparat setempat untuk meningkatkan pengamanan di daerah yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib). 

“Personel keamanan juga disiagakan di berbagai lokasi strategis, termasuk perlintasan sebidang yang tidak terjaga tetapi memiliki tingkat lalu lintas kendaraan bermotor yang tinggi,” tambah Franoto.

Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel demi keselamatan bersama. 

“Masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api diminta melapor ke petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah potensi kecelakaan,” tambahnya.(*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network