GROBOGAN,iNewsMuria.id – Seluruh tempat hiburan kafe dan karaoke yang berada di wilayah Polres Grobogan diminta untuk tutup atau tidak beroperasi mulai 1 Ramadan atau Sabtu (1/3/2025).
Kebijakan agar tempat hiburan kafe dan karaoke tutup selama Ramadan tersebut, untuk menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati Bulan Suci Ramadhan 1446 H/tahun 2025.
Hal itu, disampaikan dalam acara diskusi kamtibmas bersama pengusaha kafe dan karaoke yang dipimpin Wakapolres Grobogan Kompol Trisno Nugroho di Mapolres setempat, Jum’at (28/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut disampaikan, para pengusaha kafe dan karaoke yang telah mengantongi izin resmi, diperbolehkan membuka usahanya kembali setelah lebaran hari pertama.
Wakapolres Grobogan mengatakan, diskusi itu dilaksanakan sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas agar aman dan kondusif. Terutama, selama bulan Ramadan 1446 H.
“Saya berharap tidak ada laporan dari masyarakat tentang adanya karaoke yang masih buka pada bulan Ramadan,” ujar Wakapolres Grobogan.
Selain itu, harapannya lanjut Kompol Trisno, selama Ramadan masyarakat yang menjalankan ibadah bisa tenang dan kondusif. Sehingga tempat hiburan seperti karaoke dapat menyesuaikan.
Sedangkan Kepala Disporabudpar Grobogan, Wahono yang juga hadir di diskusi menjelaskan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada para pemilik karaoke di Kabupaten Grobogan.
“Surat terkait penutupan aktivitas di tempat hiburan malam selama Ramadan. Kami berharap kerjasamanya guna menegakkan Perda tentang hiburan malam,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto saat di Majelis Sego Berkat, Budal Ndredeg, Mulih Wareg menegaskan agar tidak ada aksi sweeping di Kabupaten Grobogan selama bulan Ramadan 2025.
“Tidak ada sweeping selama bulan Ramadhan 2025. Apabila ada sesuatu sampaikan ke kami atau Kasat Intelkam, untuk kita tindaklanjuti,” tegas Kapolres Grobogan.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait