Perusahaan di Jepara Mulai Efisiensi Imbas Upah Sektoral, Apindo: yang Bayar UMSK Karena Taat Aturan

muhammad olies
Ketua Apindo Jepara Syamsul Anwar (tengah) menyampaikan harapan kalangan perusahaan agar Pj Gubernur Jateng segera memberikan keputusan soal perubahan UMSK Jepara 2025.

JEPARA, iNewsMuria.id- Perusahaan di Jepara terlebih yang kategori padat karya mulai melakukan efisiensi seiring pemberlakuan upah sektoral yang nominalnya mencapai Rp 2,9 juta per bulan.

Efisiensi ini merupakan imbas belum adanya kejelasan keputusan terkait surat rekomendasi usulan perubahan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) Jepara 2025 yang dikirimkan oleh Pj Bupati Jepara kepada Pj Gubernur Jawa Tengah. 

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara, Syamsul Anwar mengatakan bentuk efisiensi yang saat ini sudah dilakukan yakni perusahaan tidak membuka rekrutmen karyawan baru, meskipun ada yang resign atau kontrak kerjanya sudah habis. 

Selain itu saat ini perusahaan juga sudah tidak memberlakukan lembur kerja bagi karyawan. 

"Perusahaan ini selalu berpikir logis dan realistis, manakala (besaran nilai UMSK 2025) tidak diubah, maka yang paling memungkinkan untuk bisa bertahan, ya  efisiensi," kata Syamsul Anwar saat ditemui di HIPMI Corner Bar & Coffe Jepara pada Senin, (10/2/2025) petang.  

Apindo Jepara mendorong Pemprov Jateng segera memutuskan soal usulan perubahan UMSK Jepara 2025. Kejelasan terkait besaran upah sektoral di Jepara itu akan menjadi pijakan langkah-langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan perusahaan.

"Tolong pengusaha jangan digantung seperti ini, berikan kepastian, biar bisa menyikapi, apakah bertahan, mengembangkan, atau sebaliknya menyikapi realitas dengan melakukan langkah-langkah efisiensi," tandasnya.

Diketahui, meski kepastian besaran UMSK Jepara 2025 masih "menggantung" namun ternyata ada tujuh perusahaan besar di Kota Ukir yang sudah membayar gaji karyawan pada Januari sesuai besaran upah sektoral sebesar Rp 2,9 juta.

Nominal upah sektoral ini sebagaimana yang tercantum dalam SK Gubernur Jawa Tengah Nomor:561/45. 

Terkait hal itu, Syamsul Anwar mengatakan langkah tujuh perusahaan itu tidak menjadi indikator jika seluruh perusahaan mampu membayar gaji karyawan sesuai UMSK Jepara 2025.

Menurutnya langkah itu dilakukan karena perusahaan patuh terhadap aturan. 

"Kami justru memberikan apresiasi, karena seberat apapun perusahaan menyikapi SK Gubernur, tapi perusahaan tetap patuh menjalankan aturan pemerintah," tandasnya.(*)

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network