SEMARANG,iNewsMuria.id – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 13,82 kg dan 10.300 butir ekstasi berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.
Anggota Ditresnarkoba Polda Jateng selain mengamankan barang bukti, juga menangkap dua tersangka berinisial RT (39) dan MIA (31) yang diduga sebagai kurir narkotika
“Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada Kamis, 2 Januari 2025, di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol M Anwar Nasir saat konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng. pada Senin (6/1/2025).
Menurut Dirresnarkoba Polda Jateng, terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi adanya pengiriman Narkoba dari Pontianak menuju Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.
Informasi itu ditindaklanjuti tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng dengan memantau perjalanan kedua tersangka pada 22 Desember 2024 berangkat dari Surabaya menuju Pontianak.
Lalu pada 30 Desember 2024, tersangka menerima kiriman narkotika berupa 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi dari orang yang tidak dikenal. Barang haram tersebut disembunyikan di balik doortrim dan dashboard mobil.
Pada 31 Desember 2024, lanjut Kombes Pol M Anwar Nasir, kedua tersangka berangkat dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
“Saat tiba di Semarang pada 2 Januari 2025, tim gabungan dari Ditresnarkoba dan Polsek KP3 langsung mengamankan mobil tersangka dan menemukan barang bukti sabu dan ekstasi di dalamnya," ujarnya.
Barang bukti tersebut berupa 13 paket sabu seberat 13,92 kg, 49 paket berisi 10.300 butir, 3 unit handphone, Uang tunai Rp 1 juta, 1 unit mobil Daihatsu Sigra serta beberapa dokumen perjalanan.
"Modus pelaku yaitu menyembunyikan narkotika di doortrim dan dashboard mobil. Cara ini bertujuan untuk menghindari deteksi petugas di pelabuhan," jelasnya.
Dari pengakuan tersangka RT, narkotika tersebut diperoleh dari seorang tidak dikenal atas perintah seseorang berinisial DK (DPO) yang rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Surabaya.
Tersangka mengaku telah menerima uang transport sebesar Rp 20 juta, namun tersisa Rp1 juta yang ditemukan saat penangkapan dan disita sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil uji Laboratorium, positif mengandung Metamfetamina dan MDMA, yang tergolong sebagai Narkotika golongan I. Potensi masyarakat yang diselamatkan dari bahaya narkoba sekitar 79.900 jiwa.
"Kami akan menerapkan hukuman maksimal kepada pelaku, termasuk pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara," tegasnya. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait