SELAIN membentuk Kementerian Perumahan Kawasan dan Permukiman (PKP) yang terpisah dari Kementerian Pekerjaan Umum, Presiden Prabowo Subianto juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perumahan.
Menteri Perumahan Kawasan dan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sedang Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan dijabat oleh Hashim Djojohadikusumo, yang tidak lain adalah kakak kandung Prabowo. Lalu, apa tugas mereka masing-masing :
Kementerian PKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Kementerian PKP menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, penyelenggaraan pembangunan perumahan di kawasan perdesaan dan perkotaan, serta penyelenggaraan tata kelola dan manajemen risiko.
2. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian.
3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
4. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian.
5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian.
6. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Ada pun Satuan Tugas (Satgas) Perumahan, menurut situs web Kementerian PUPR, adalah unit kerja khusus yang dibentuk untuk menangani masalah perumahan di Indonesia.
Fungsi Satgas Perumahan :
1. Mengkoordinasikan program perumahan nasional.
2. Mengawasi pelaksanaan kebijakan perumahan.
3. Menyelesaikan masalah perumahan, seperti kemahalan harga dan ketersediaan.
4. Meningkatkan aksesibilitas perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Tugas Satgas Perumahan :
1. Perencanaan strategis perumahan.
2. Pengawasan dan evaluasi proyek perumahan.
3. Fasilitasi kerjasama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
4. Pengembangan sistem informasi perumahan.
Instansi yang terkait :
1. Kementerian Perumahan Kawasan dan Permukiman (PKP)
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS).
3. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).
Pertanyaannya, apakah kedua lembaga itu tidak overlap atau tumpang tindih? Apakah Menteri Perumahan Maruarar Sirait berani mengambil kebijakan mendahului Satgas Perumahan?
Atau justru sebaliknya, mas menteri hanya manut dengan kebijakan Satgas Perumahan yang dipimpin Hashim Djojohadikusumo, yang nota bene di bawah subkoordinasinya.
Semoga saja tidak, semoga saja kedua lembaga ini bersinergi dan koordinatif. Sebab, tugas Menteri Perumahan dan Satgas Perumahan cukup berat, yaitu mensukseskan kebijakan Presiden terkait pengadaan perumahan 3 juta per tahun atau 15 juta dalam 5 tahun, di tengah lemahnya dan beli masyarakat.(*)
Editor : Langgeng Widodo
Artikel Terkait