GROBOGAN,iNewsMuria.id - Sidang praperadilan kasus dugaan pencabulan di Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Jumat (20/12/2024).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Abraham Amrullah, kuasa hukum pemohon yakni BRM Kusumo Putra dan rekan mengajukan lima saksi fakta, dan istri terduga kasus pencabulan tersebut.
Adapun saksi yang diajukan oleh kuasa hukum R dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwodadi, antara lain penjaga sekolah di mana R mengajar, rekan guru, dan saudara sepupu pemohon.
Penjaga sekolah menjelaskan jika R mengajar kelas III sedangkan korban kelas I. Pada Rabu 9 Oktober 2024 orang tua korban datang ke sekolah. Kemudian pada Kamis 10 Oktober 2024 ada polisi ke sekolah.
Tim kuasa hukum Kusumo Putra and Partner memberikan keterangan pers seusai sidang praperadilan, Jumat (20/12/2024). (Arif Fajar)
Sementara saksi Sadiman dan istrinya Sri Puryani merupakan teman R saat masih mengajar di Bendoharjo, Kecamatan Gabus. Kedua saksi menengok R saat di Polsek Gabus.
"Saat ditanya kok bisa begini, R bilang ia tidak tahu, yang jelas dia tidak melakukan, biar Tuhan yang Tahu. Tuhan Tidak Tidur (gusti Allah mboten sare)," ujar Sri menjawab pertanyaan kuasa hukum R.
Sedangkan kuasa hukum termohon Polda Jateng, Polres Grobogan dan Polsek Gabus sempat diminta Hakim Abraham Amrullah untuk tidak menanyakan hal yang sama ke saksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pemohon gugatan praperadilan, Hakim Abraham Amrullah menutup sidang. Sidang selanjutnya pada Senin (23/12/2024) untuk pembacaan putusan.
Seusai sidang ketika ditanya mengenai apakah yakin gugatan praperadilan akan gugur, kuasa hukum termohon atau tergugat mengatakan itu bukan kapasitasnya. Lebih baik menunggu putusan sidang saja.
Sedangkan kuasa hukum pemohon terdiri dari Dr BRM Kusuma Putra, Dr Muhammad Bagus Adi Wicaksono, Ismana Hendra Setiyawan, Naufal Rikza, Agus Susilo Muslich, dan Muhammad Eriel Christianto.
Seusai sidang, Kusuma Putra and partner menjelaskan bahwa ada sejumlah kejanggalan yang didapatkan dari persidangan. Ada lima surat dengan tanggal yang sama dari Polsek Gabus, yakni Sabtu 12 Oktober 2024,
Surat tersebut yakni surat laporan polisi, surat perintah dimulainya penyidikan, surat penetapan tersangka, surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan. Padahal R sejak tanggal 10 sudah ditahan.
"Demi keadilan kami memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan klien kami demi kemerdekaan klien kami juga," jelasnya. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait