Ada 850 Formasi PPPK di Kabupaten Grobogan Diperebutkan 1.504 Peserta Seleksi

Arif Fajar
Ilustrasi Seleksi PPPK Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024. (dok BKPPD Grobogan)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Pelaksanaan ujian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yakni di Jogjakarta dan Kota Semarang.

Informasi yang diperoleh pada Minggu (8/12/2024), total ada 1.504 peserta seleksi  yang akan memperebutkan 850 formasi dalam pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.

Menurut Kepala BKPPD Grobogan Padma Saputra, untuk lokasi ujian PPPK, memang peserta dibebaskan untuk memilik lokasinya. Namun kebanyakan memilih Kota semarang.

“Rinciannya, 11 peserta mengikuti seleksi di Jogjakarta dan sebanyak 1.493 peserta mengikuti seleksi PPPK di Kota Semarang,” jelas Padma Saputra kepada media.

Untuk lokasi seleksi PPPK Kabupaten Grobogan yang memilik di Jogjakarta, 11 peserta lokasinya di Hotel Merapi Merbabu dan sudah dilaksanakan pada Selasa 3 Desember 2024. 

Kemudian untuk 1.493 peserta seleksi PPPK Kabupaten Grobogan yang memilih di Kota Semarang, lanjut Padma, lokasinya di Gedung Serba Guna Undip pada Senin – Selasa (9-10 Desember 2024).

Untuk diketahui, Pemkab Grobogan pada Tahun Anggaran 2024 menggelar seleksi PPPK, 850 formas dengan rincian, PPPK Guru: 350 formasi, PPPK Kesehatan: 300 formasi dan PPPK Teknis: 200 formasi.

Mekanisme tes yang akan dijalani oleh pelamar PPPK dalam mengikuti seleksi, lanjut Padma, berbeda dengan CPNS. Karena cukup melakukan tes satu kali dengan sistem perangkingan.

Jika pelamar CPNS harus melalui dua tes, yaitu tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Setelahnya dilakukan penjumlahan dan baru ada perangkingan.

Dikatakan, merujuk pada surat KemenPANRB No.347 Tahun 2024, seleksi kompetensi PPPK terbagi menjadi empat materi tes. Diantaranya kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara. 

"Disini semuanya sistem, termasuk tahapan wawancara juga tidak ada pertemuan antara panitia dengan peserta," terang Padma.

Lebih lanjut, selain perangkingan, dalam rekrutmen PPPK diterapkan sistem prioritas pelamar. Hal itu, jelas Padma, tertuang didalam Keputusan Mentri PANRB Nomor 347, 348, 349 tahun 2024. 

"Semua kategori prioritas baik dari pelamar tenaga kesehatan, guru, teknis ada semua di pengumuman yang kita unggah di website BKPPD," kata Padma. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network