Tangkap 2 Pria di Krangganharjo, Sat Resnarkoba Polres Grobogan Amankan 7 Paket Sabu

Arif Fajar
Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang menunjukan barang bukti 7 paket sabu di depan dua tersangka di Polres Grobogan, Rabu (13/11/2024). (dok Humas Polres Grobogan)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Dua pria ditangkap anggota Sat Resnarkoba di Jalan Purwodadi – Solo, tepatnya di Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

“Dari kedua pria tersebut, petugas mendapati 7 paket sabu,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Eko Bambang, Rabu (13/11/2024).

Kedua pria yang diamankan dan saat ini ditahan, adalah pria berinisial EP (36) warga Mojosongo, Jebres, Kota Surakarta dan APS (39) warga Ngadirejo, Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo.

Terungkapnya kasus narkotika jenis sabu tersebut, lanjut AKP Eko Bambang, berawal ketika anggota menerima informasi akan adanya transaksi narkoba di jalan raya Purwodadi – Solo.

Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, sambung AKP Eko Bambang, anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Di lokasi Desa Krangganharjo mencurigai dua orang yang diduga hendak bertransaksi narkotika. Petugas langsung membekuk keduanya dan melakukan penggeledahan badan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap EP, polisi men menemukan 2 paket plastik klip kecil yang diduga merupakan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan kemudian melakukan penggeledahan pada kendaraan dump truk dengan Nopol AD-9936-NA yang digunakan oleh kedua pelaku.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada kendaraan yang dikemudikan oleh APS (39) tersebut, polisi kembali menemukan 5 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak tujuh paket plastik klip kecil dengan berat total 7,39 gram narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Grobogan.

Kasat Resnarkoba AKP Eko Bambang mengatakan, kedua pelaku tidak melawan saat dilakukan penangkapan oleh polisi. Kedua pelaku mengakui jika barang haram tersebut adalah milik mereka.

“Kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. Hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Eko Bambang. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network