TANGERANG, iNewsMuria - Warga Cluster Beryl, Permata Tangerang, menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap tindakan pengembang PT Inti Gelora Andamari yang mengalihfungsikan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi mushola. Keputusan yang diambil tanpa persetujuan penuh dari warga ini memicu reaksi keras karena dianggap melanggar hak warga atas fasilitas umum yang dijanjikan sejak awal ketika warga membeli rumah di komplek tersebut.
Salah satu warga, ST, menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran, terutama karena pembangunan mushola dilakukan tanpa izin dari instansi terkait. "Substansinya ada pelanggaran, bagaimana mungkin lahan RTH diubah menjadi sarana ibadah tanpa pemberitahuan kepada warga atau izin dari pihak kelurahan?," ujar ST, menyuarakan keresahan warga saat sesi voting untuk menyetujui atau menolak pembangunan mushola, Sabtu (26/10/2024).
Menurut lain, RA, penghuni yang telah tinggal di Cluster Beryl sejak 2017, tindakan pengembang ini dianggap sebagai bentuk penipuan terhadap warga. RA dan beberapa warga lainnya berencana melaporkan masalah ini ke instansi pemerintah terkait untuk menuntut hak mereka atas lahan RTH. "Kami merasa ditipu, dan pihak pengembang harus bertanggung jawab karena telah melanggar komitmennya," tegas RA, menambahkan bahwa langkah hukum akan ditempuh bila pengembang tidak segera menyelesaikan masalah ini.
Voting yang dilakukan untuk menentukan sikap warga juga menjadi sorotan, dengan banyak warga menyatakan bahwa prosedur voting tidak objektif. Warga yang ingin memberikan suara menolak mengeluhkan beberapa tindakan panitia yang menolak kehadiran mereka dengan alasan yang tidak jelas. Dari total 68 warga yang diizinkan voting, hasilnya menunjukkan 39 setuju dan 29 tidak setuju.
Meski hasil voting telah diumumkan, sebagian warga menolak menerima keputusan ini dan menegaskan bahwa pengalihfungsian lahan tersebut perlu dikaji ulang. ON, warga lainnya, mempertanyakan peran Ketua RT dan pihak kelurahan yang mendukung alih fungsi RTH tersebut tanpa mempertimbangkan statusnya sebagai lahan hijau. Warga berharap agar instansi terkait melakukan verifikasi kembali untuk memastikan bahwa pengembang menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
Editor : Langgeng Widodo
Artikel Terkait