Kesepakatan dalam PKPU Batal, PT Sritex Diputus Pailit

Klasik Herlambang
Kantor sekaligus pabrik PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah.

SEMARANG, iNewsMuria.id - Pengadilan Niaga Kota Semarang memutuskan untuk mempailitkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, setelah menerima permohonan dari salah satu krediturnya, PT Indo Bharat Rayon.

Keputusan ini sekaligus membatalkan kesepakatan perdamaian yang telah dicapai sebelumnya dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi, mengonfirmasi putusan yang diambil oleh majelis hakim, dengan Ketua Hakim Muhammad Anshar Majid.

"Permohonan dari PT Indo Bharat Rayon dikabulkan, dan kesepakatan perdamaian yang disepakati dalam PKPU pada Januari 2022 dinyatakan batal," ungkap Haruno, pada Rabu 23 Oktober 2024.

Dalam putusan tersebut, pengadilan menunjuk kurator dan hakim pengawas untuk mengawasi proses kepailitan ini. "Kurator akan mengatur pertemuan dengan para debitur untuk melanjutkan proses lebih lanjut," tambah Haruno.

Keputusan ini mengikuti rangkaian panjang persoalan hukum yang dihadapi PT Sritex. Pada Januari 2022, perusahaan ini digugat oleh CV Prima Karya, yang mengajukan permohonan PKPU terhadap Sritex dan beberapa perusahaan afiliasinya.

Gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang, namun kesepakatan perdamaian yang dicapai tidak berjalan sesuai harapan.

PT Indo Bharat Rayon, sebagai salah satu kreditur PT Sritex, kembali mengajukan gugatan karena menilai perusahaan tekstil tersebut gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati.

Pengadilan akhirnya memutuskan untuk membatalkan rencana perdamaian tersebut, sehingga PT Sritex resmi dinyatakan pailit.

Putusan ini tentunya menambah tekanan pada PT Sritex, yang sebelumnya sudah berupaya untuk mempertahankan stabilitas bisnis di tengah tantangan keuangan.

Kini, kurator yang ditunjuk akan mengambil alih pengaturan aset perusahaan dan menyusun langkah-langkah untuk menyelesaikan kewajiban utang perusahaan terhadap para kreditur. (*)

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network