Jual Obat Tanpa Izin, Oknum Mahasiswa Diringkus Satnarkoba

Demon Fajri
Oknum mahasiswa berinisial MAL (23) diringkus, diduga telah menjual obat tanpa izin.

BENGKULU, iNews.id  – MAL (23), salah seorang oknum mahasiswa di Provinsi Bengkulu diringkus Satnarkoba Polres Bengkulu Selatan lantaran diduga menjual obat batuk jenis Samcodin secara ilegal.

Saat ditangkap, Satnarkoba Polres Bengkulu berhasil menyita 14 keping /140 butir Samcodin dan uang hasil penjualan sebesar Rp217 ribu.

Dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, terduga pelaku MAL ditangkap berdasarkan LP Nomor: LP/A/12/III/2022/POLSEK Kot Manna, yang dilaporkan oleh masyarakat.

"Saat penangkapan, terduga pelaku ditangkap di Jalan Iskandar Backsir, Desa Batu Lambang, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan," kata Sudarno, Jumat (4/3/2022).

Penangkapan MAL, kata Sudarno, berawal pada hari kamis 3 Maret 2022, sekira pukul 20.30 WIB, anggota SPKT RU I Polsek Kota Manna, Polres Bengkulu Selatan, sedang berpatroli.

Ketika di Kalan Gerak Alam, Kota Manna mendapati salah satu pria berinisial FZ, sedang duduk di atas plat decker tepi jalan.
Petugas-pun memeriksa dan kedapatan 6 keping/60 butir tablet samcodin di jok sepeda motor, Honda Beat, warna Hitam list Merah Nopol B 4861 SML. Pil samcodin yang dimilikinya diketahui berasal dari MAL.

Saat ini kedua terduga pelaku, berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kota Manna, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ," pungkasnya.
 

Editor : Achmad Fakhrudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network