JAKARTA, iNewsMuria - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru-baru ini mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengubah Undang-Undang No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Kerja sama antara pemerintah dan parlemen ini menjadi langkah signifikan dalam upaya memperbaiki kualitas lembaga tersebut.
Salah satu perubahan penting terdapat pada Pasal 8 huruf g, yang menetapkan bahwa calon anggota Wantimpres tidak boleh memiliki catatan hukum yang merugikan, yakni tidak pernah dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Prof. Dr. Henry Indraguna SH, seorang ahli hukum terkemuka, mengemukakan bahwa revisi ini mencerminkan komitmen terhadap integritas pejabat negara.
“Standar etika kini jauh lebih ketat. Sebelumnya, mereka yang pernah dihukum dalam jangka waktu tertentu masih diperbolehkan, namun sekarang hal tersebut tidak lagi diterima. Ini adalah langkah positif untuk memastikan anggota Wantimpres memiliki rekam jejak yang bersih dan berpengalaman,” jelas Prof. Henry dalam wawancara melalui sambungan telepon kepada awak media, Sabtu (20/9/2024).
Revisi juga menyentuh Pasal 2, yang menggarisbawahi bahwa Wantimpres berfungsi sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Prof. Henry menekankan pentingnya status ini agar Wantimpres tidak dipandang sebagai tempat pensiun mantan pejabat, melainkan sebagai lembaga strategis yang memberikan masukan berkualitas.
“Wantimpres harus berperan memberikan saran yang objektif dan konstruktif kepada Presiden, bukan sekadar sebagai alat legitimasi kebijakan,” tambahnya.
Perubahan lain yang signifikan tercermin dalam Pasal 7 ayat (1), yang menghapuskan batasan jumlah anggota Wantimpres. Dengan demikian, Presiden dapat memilih anggota sesuai kebutuhan dan kompetensi yang diperlukan.
“Tanpa adanya batasan, Presiden bisa mendapatkan pandangan dari berbagai ahli, sehingga keputusan yang diambil lebih komprehensif dan mendalam,” kata Prof. Henry.
Ia juga menyarankan agar pemilihan anggota Wantimpres didasarkan pada portofolio yang kuat, dengan mempertimbangkan pengalaman dan integritas individu. “Kriteria perekrutan harus menekankan individu dengan rekam jejak baik dan dapat diandalkan secara etis,” paparnya.
Secara keseluruhan, Prof. Henry menganggap perubahan dalam UU Wantimpres sebagai langkah normatif dan wajar, dengan tujuan utama meningkatkan kualitas dan efektivitas lembaga dalam mendukung pemerintahan.
Editor : Langgeng Widodo
Artikel Terkait