Hasil Pemeriksaan Berkas Administrasi Kedua Paslon, KPU Grobogan: Masih Harus Dilengkapi

Arif Fajar
LO (Liaison Officer) dari pangan Hadi - Sugeng dan Bambang - Catur mendengarkan penjelasan hasil pemeriksaan berkas administrasi di KPU Grobogan. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan meminta kedua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang maju dalam Pilkada 2024 untuk melengkapi persyaratan.

"Untuk hasil pemeriksaan kesehatan kedua paslon memenuhi syarat. Namun untuk berkas persyaratan ada yang harus dilengkapi," jelas Anggota KPU Grobogan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suwiknyo, Sabtu (7/9/2024).

Adapun pasangan calon yang mendaftar di KPU Grobogan yakni pasangan Setyo Hadi dan Sugeng Prasetyo (Hadi - Sugeng) serta Bambang Pujiyanto dan Catur Sugeng Susanto (Bambang - Catur).

Menurut Suwiknyo, saat pendaftaran ada beberapa berkas persyaratan yang masih sementara. Seperti surat LHKPN dan Surat Keterangan Tidak Menunggak Pajak.

"Penyerahan perbaikan persyaratan 6-8 September 2024. Namun dipastikan saat ini sudah lengkap semua, tinggal diserahkan ke KPU Grobogan," kata anggota KPU Grobogan Suwiknyo.

Dijelaskan Suwiknyo, KPU telah melakukan penelitian persyaratan administrasi telah diserahkan ke LO (Liaison Officer) dari pasangan Hadi - Sugeng dan Bambang - Catur disaksikan anggota Bawaslu Grobogan Syahirul Alim.

Kedua pasangan calon telah mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati Grobogan ke KPU Grobogan. Yakni pasangan Hadi - Sugeng pada 28 Agustus 2024 dan pasangan Bambang -Catur pada 29 Agustus 2024. 

Kemudian pada 30-31 Agustus 2024, kedua paslon melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUP dr Kariadi Semarang. Hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan kedua paslon tersebut memenuhi syarat kesehatan.

Untuk diketahui pasangan Setyo Hadi - Sugeng Prasetyo lanjut Suwiknyo, diusulkan gabungan partai politik yaitu PDI Perjuangan, Demokrat, Gerinda, Golkar, Hanura, PKS, Nasdem, PPP plus PSI.

Sedangkan pasangan Bambang Pujiyanto dan Catur Sugeng Susanto tambah Suwiknyo, diusulkan oleh gabungan partai politik yakni PKB, Partai Buruh dan Partai Gelora.

"Jadi batas akhir penyerahan perbaikan berkas persyaratan paslon pada Minggu 8 September 2024. Dipastikan sudah lengkap, tinggal diserahkan ke KPU Grobogan," tambah Suwiknyo. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network