GROBOGAN,iNewsMuria.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan tetapkan DP pemilik CV Dua Cahaya sebagai tersangka kasus pembangunan Gedung di SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Grobogan.
Penetapan DP sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung di SDN 2 Sumurgede tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke 79, pada Senin (2/9/2024).
Sebelum menetapkan sebagai tersangka menurut Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, tim jaksa penyidik pada Kejari Grobogan telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sebagai bukti permulaan yang cukup.
“Selanjutnya tersangka DP ditahan di Rutan Purwodadi selama 20 hari hingga 21 September 2024. Tujuannya untuk mempercepat proses penyidikan,” jelasnya.
Adapun kasus yang menjerat DP adalah pekerjaan pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede, Godong dari Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan TA 2021 dengan nilai kontrak senilai Rp438.546.000.
Diduga, lanjut Kasi Intel Kejari Grobogan, tersangka DP merekayasa dokumen pencairan, sehingga seolah-olah prestasi hasil pekerjaan sesuai dengan perencanaan.
Padahal hasil dari temuan Tim Ahli Bangunan terdapat kekurangan volume, akibatnya bangunan gedung mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya tak lama setelah pembangunan selesai.
“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp390.704.618 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : LAP.356/028/OP.24/2024 tanggal 7 Agustus 2024 oleh Tim Audit dari Inspektorat Kabupaten Grobogan,” ungkapnya.
Nilai kerugian tersebut diperoleh dari nilai kontrak Rp438.546.000 dikurangi Pajak Penghasilan Ps.4 (2) sebesar Rp7.973.564 dan potongan pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp39.867.818 yang telah terbayarkan seluruhnya.
Tersangka DP dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman pidananya penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” katanya.
Tersangka DP juga dikenai subsidair: Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman pidananya, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.
“Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Grobogan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” tambah Kasi Intel Kejari Grobogan.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait