GROBOGAN,iNewsMuria.id – Hindari adanya pihak yang mengklaim memiliki SK jelang Pilkada 2024, DPC PKB Grobogan datangi Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Selasa (20/8/2024).
Pengurus DPC dan anggota DPRD Grobobogan dari Fraksi PKB melaporkan SK Kepengurusan DPC PKB Grobogan yang dari Kemenkum HAM RI ke PN Purwodadi.
Sekertaris DPC PKB Grobogan Mukhlisin menjelaskan, pelaporan SK DPC PKB Grobogan tersebut untuk menunjukan hanya ada satu dengan Ketua DPC PKB Grobogan Mustain sesuai Kemenkum HAM RI.
Penyerahan SK DPC PKB tersebut dilakukan oleh Sekertaris DPC PKB Grobogan Mukhlisin, Wakil Ketua DPC PKB Grobogan Sukanto, Plt Ketua DPC PKB KH Musyafa’ Zein dan jajaran Fraksi PKB Grobogan.
SK DPC PKB Grobogan yang dilaporkan ke PN Purwodadi tersebut merupakan SK yang ditandatangani Ketua DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar dan sesuai Kemenkum HAM RI.
Rombongan kepengurusan DPC PKB Grobogan dan anggota Fraksi PKB di DPRD Grobogan melakukan pendaftaran administrasi sebelum menyerahkan SK kepada pegawai PN Purwodadi.
“Tadi di PN Purwodadi sudah dilakukan penyerahan salinan SK. Sehingga apabila ada yang mengklaim punya SK DPC PKB Grobogan berarti itu tidak asli. SK Itu juga yang kita gunakan daftar ke KPU,” jelas Mukhlisin.
.
Sementara Wakil Ketua DPC PKB Grobogan Sukanto mengatakan, SK PKB yang dipegang DPC PKB Grobogan terdaftar sejak berdirinya PKB.
Menurut Sukanto, apabila kemudian hari ada yang klaim memiliki SKP DPC PKB, maka pihaknya akan menuntut balik dan memprosesnya secara hukum.
Apalagi akhir-akhir ini lanjut Sukanto, polemik mengenai kepengurusan partai politik menjadi isu yang menarik. Sehingga DPP PKB memerintahkan DPC seluruh Indonesia untuk melaporkan SK kepengurusan ke Pengadilan Negeri.
“Jadi Pengurus DPC PKB Grobogan datang ke PN Purwodadi atas perintah dari DPP PKB,” kata Sukanto kepada wartawan. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait