GROBOGAN,iNewsMuria.id – Bawaslu Grobogan bersama Panwaslu Kecamatan menemukan sebanyak 513 pemilih tidak memenuhi syarat dari hasil tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas Pantarlih.
Rinciannya 379 pemilih meninggal dunia, 4 pemilih alih status menjadi prajurit TNI, 2 pemilih alih status menjadi anggota Polri, 2 pemilih tidak dikenal, 2 pemilih bukan penduduk Grobogan, dan 124 pemilih pindah domisili keluar Grobogan.
Untuk diketahui petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada Serentak 2024 telah melakukan coklit di Kabupaten Grobogan sejak 24 Juni dan akan selesai 24 Juli 2024.
Pengawasan coklit Pemilih dilakukan 280 pengawas kelurahan atau desa (PKD) terhadap 4.181 petugas Pantarlih yang mencoklit pemilih di 2.139 TPS di Kabupaten Grobogan.
Pengawasan dilakukan dengan metode pengawasan melekat (waskat) petugas Pantarlih yang melakukan coklit pemilih, serta metode uji petik yang mengecek hasil coklit yang dilakukan petugas.
Menurut Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti tahapan coklit pemilih menjadi vital untuk terwujudnya daftar pemilih yang benar-benar mutakhir dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
“Kami berharap bahwa tahapan coklit ini, Pantarlih benar-benar melakukan tugasnya dengan maksimal. Karena Pantarlih menjadi kunci awal data pemilih yang akurat dan komprehensif,” jelas Fitria, Sabtu (20/7/2024).
Ditindaklanjuti PPK
Saran perbaikan dilayangkan ke jajaran PPK, atas temuan proses coklit pemilih yang tidak sesuai dengan tata cara prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panwaslucam Toroh mengirimkan saran perbaikan atas kasus pemilih sudah dicoklit, namun rumah tidak ditempeli stiker coklit, yakni di rumah Mulyono dan Marmi di TPS 06 Dusun Boloh II RT 01 RW 05 Kecamatan Toroh.
Saran perbaikan ini sudah langsung disampaikan secara lisan dan sudah ditindaklanjuti dari jajaran PPS Boloh dan PPK Toroh.
Di Klambu, Pantarlih dalam mencoklit tidak mengenakan atribut lengkap. Panwaslucam Klambu meminta PPK mendistribusikan atribut Pantarlih dan meminta Pantarlih mengenakan atribut lengkap saat bertugas dan sudah ditindaklanjuti PPK.
Panwaslucam Tanggungharjo mengirimkan saran perbaikan ke jajaran PPK atas ketidakpatuhan prosedur Pantarlih dalam menjalankan coklit, yaitu penempelan stiker dan penandaan pemilih tidak memenuhi syarat.
Yakni PKD Desa Mrisi menemukan di model A-Stiker Coklit, nomor TPS kosong di TPS 01 atas nama Pantarlih Sudiro. PKD Padang, menemukan Pantarlih TPS 2 tidak menempelkan stiker di rumah Muh Son, di Desa Padang RT 05/01 dan stiker dititipkan pemilik rumah untuk ditempelkan.
Lalu PKD Desa Brabo menemukan Pantarlih Desa Brabo TPS 01 belum menandai Kasinah dengan alamat RT 02/01 yang meninggal dunia setelah dilakukan coklit. Saran perbaikan tersebut sudah ditindaklanjuti jajaran PPK Tanggungharjo.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait