Suami Istri asal Semarang 19 Kali Mencuri Motor, Buat Bayar Utang dan Main Judi Online

Langgeng Widodo
Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto.

KARANGANYAR,iNewsMuria.id-Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya gagal juga. PY (43), pria asal Pedurungan Semarang ditangkap aparat Polres Karanganyar, 13 Juli 2024, setelah aksinya maling motor ke-19 di Jaten, Karanganyar terendus polisi.

Dalam melakukan aksinya melakukan tindak penipuan dan mencuri kendaraan bermotor di berbagai tempat hingga lintas provinsi, PY yang selama ini menjadi DPO polisi itu, dibantu istrinya, TM (46).

“Saya ajak istri buat melakukan aksi ini, kalau sendiri tidak bisa. Uangnya buat bayar utang sama main judi online,” kata PY.

Dalam pres rilis yang digelar di Mapolres Karanganyar, Selasa (16/7/2024), Wakapolres Kompol Mardiyanto mewakili Kapolres AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy  mengatakan, sebelum menangkap PY dan TM di tempat kos di Grogol Sukoharjo, pihak kepolisian mendapat laporan dari korban, Suharsih (54), warga Songgorunggi Desa Dagen Kecamatan Jaten.

Dalam laporannya ke Polsek Jaten, korban mengaku kehilangan motor Yamaha Mio M3 warna hitam Nopol AD 2148 ASF di rumah pada hari Senin (17/6/2024), sekitar pukul 07.30 WIB atau selepas Salat Idul Adha.

Saat itu, Suharsih melihat jendela rumah tercongkel dan rusak usai pulang Salat Idul Adha. Saat masuk dalam rumah, kondisinya sudah acak-acakan dan motornya raib.

Atas laporan korban, jajaran Polsek Jaten berkoordinasi dengan unit Resmob Polres Karanganyar melakukan olah TKP. Kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mencari bukti rekaman kamera CCTV di sekitar TKP.

Dari pemeriksaan saksi-saksi dan bukti CCTV di sekitar TKP, Polres mengantongi ciri-ciri pelakui. "Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi pelaku sesuai rekaman kamera CCTV," kata Kompol Mardiyanto didampingi Kasatreskrim AKP Bondan Wicaksono.

Sebelum ditangkap, lanjut dia, keberadaan pelaku sempat berpindah-pindah lokasi, hingga menyulitkan aparat. Sampai akhirnya pelaku terlacak menempati rumah kos di Grogol, Sukoharjo. Tersangka dapat ditangkap beserta barang buktinya oleh tim gabungan unit Reskrim Polsek Jaten, unit Resmob Polres Karanganyar, dan unit Jatanras Polda Jateng.

“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, satu buah tabung gas elpiji 3 kilogram dan dompet berisi KTP dan uang milik korban,” kata dia.

Kompol Mardiyanto mengatakan, pada saat akan melakukan pencurian, pelaku PY dan TM yang merupakan pasangan suami istri itu merencanakan terlebih dahulu pada malam hari. Mereka juga melakukan survei terlebih dahulu terhadap sasaran.

Setelah itu pelaku melakukan aksinya di pagi hari saat rumah kosong. Pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor dan telah menyiapkan obeng untuk mencongkel jendela rumah korban. PY mencongkel jendela dan masuk rumah, sedang istrinya, TM menunggu di luar.

Dan setelah tersangka PY berhasil mengambil barang barang milik korban, TM membawa kabur sepeda motor dan tabung gas elpiji 3 kg hasil pencurian untuk dibawa ke tempat kos.

"Atas perbuatannya, pelaku PY dan TM dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Kompol Mardiyanto.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan, lanjut Kompol Mardiganto, tersangka PY mengaku telah melakukan tindak pencurian dan penggelapan sepeda motor sebanyak 19 kali di berbagai TKP pada 2023-2024. Di antaranya fi Tasikmadu.Karanganyar sebanyak 5 TKP, di Jaten Karanganyar 5 TKP, di Mojolaban Sukoharjo satu TKP.

Kemudian penggelapan sepeda motor di Semarang sebanyak 3 kali, penggelapan sepeda motor di Jepara sebanyak satu kali, penggelapan sepeda motor di Cepogo Boyolali di Kaliwungu Kendal, di Pati dan di Surabaya masing-masing satu kali.(*)

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network