GROBOGAN,iNewsMuria.id – Sat Resnarkoba Polres Grobogan berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dan membekuk 4 orang tersangka selama Operasi Bersinar Candi 2024.
Data yang diperoleh dari Polres Grobogan, Sabtu (1/6/2024) menyebutkan, satu tersangka berasal dari Bantul dan Yogyakarta, satu orang tersangka dari Klaten serta satu tersangka lagi dari Grobogan.
“Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan ketiga kasus tersebut berupa ganja dan sabu sabu,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Pengungkapan pertama, Sat Resnarkoba Polres Grobogan menangkap dua pria yakni NA (24) warga Kelurahan Jambi, Kecamatan Banguntapan, Bantul dan TS (25) warga Kelurahan Purbayan, Kecamatan Kotagedhe, Yogyakarta.
“Keduanya ditangkap di Jalan Purwodadi -Solo, tepatnya di sebelah utara stasiun Ngrombo, Depok, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan,” kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Empat tersangka yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Grobogan dalam tiga kasus narkoba. (dok Humas Polres Grobogan)
Para tersangka ditangkap petugas dalam Operasi Bersinar Candi, terkait kepemilikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kurang lebih 21,60 gram.
Selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Grobogan berhasil mengungkap satu kasus lagi dan mengamankan seorang pria, RKP (23) warga Delanggu, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten.
“RKP ditangkap anggota Sat Resnarkoba karena kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja seberat kurang lebih 22,07 gram,” ujar Kapolres Grobogan
Tersangka RKP diamankan petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Grobogan di Jalan Raya Purwodadi - Solo, tepatnya di sebuah gang utara SMAN 1 Toroh, Kabupaten Grobogan.
Kasus ketiga Sat Resnarkoba Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus sabu dan mengamankan tersangka EK (29) seorang pria, warga Desa Mangunsari, Kecamatan Tegowanu, Grobogan.
Tersangka EK ditangkap petugas yang sudah lama mengintainya, di Jalan Raya Purwodadi - Semarang, tepatnya di depan toilet SPBU Tegowanu, Grobogan.
“EK ditangkap petugas terkait kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu seberat kurang lebih 1,23 gram,” jelas Kapolres Grobogan.
Menurut Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan, para tersangka kasus narkoba tersebut atas perbuatannya terancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait