GROBOGAN,iNewsMuria.id – Rumah milik Arif Sutiyono (55) warga Desa Temon, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan pada Rabu (17/6/2024) sekira pukul 00.30 WIB terbakar.
“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian kebakaran tersebut,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Brati AKP I Ketut Sudiartha.
Peristiwa kebakaran kali pertama diketahui saksi Titik Muryanti (56) warga Desa Temon, yang merupakan tetangga korban Arif, sekira pukul 00.30 WIB.
Saksi yang berada di depan rumahnya melihat kobaran api dari rumah korban. Sontak saksi memberitahu Darmaji dan warga lainnya kalau ada kebakaran di rumah Arif Sutiyono.
Warga pun berdatangan dan berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya. Namun api semakin membesar membakar bagian rumah korban yang terbuat dari kayu jati.
Saksi Darmaji kemudian memberitahukan kebakaran tersebut ke Kades Temon Pujiono yang segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Brati dan Pos Damkar Induk Grobogan.
Polisi bersama petugas damkar dibantu warga sekitar sekitar 10 menit akhirnya berhasil memadamkan api yang membakar rumah korban.
“Dua bangunan kamar tidur yang terbuat dari katu jati dan berada di rumah korban terbakar akibat kejadian itu,” jelas AKP I Ketut Sudiartha.
Anggota Polsek Brati bersama Tim Inafis Polres Grobogan kemudian melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan menemukan kabel yang terbakar.
“Diduga kebakaran disebabkan konsleting listrik akibat pemakaian kabel listrik yang tidak standar,” kata Kapolsek Brati AKP I Ketut Sudiartha.
Berkaca dari kejadian tersebut, Kapolsek Brati mengimbau warga untuk mengecek inslatasi listrik dan mengganti kabel yang tidak standar guna mencegah terjadinya kebakaran. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait