JEPARA, iNews.id - Polisi telah menangkap satu orang dalam kasus miras oplosan yang mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia di Jepara. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara berinisial P yang membuat serta menjual miras oplosan. Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, mulanya ada laporan dari perangkat desa yang melaporkan bahwa, ada tiga orang meninggal dunia akibat minum miras oplosan.
Menanggapi laporan tersebut, lantas Polres Jepara dengan sigap melakukan penyelidikan dan menemukan fakta-fakta. Dari fakta tersebut akhirnya berhasil menaikan satu orang P sebagai tersangka, pemilik warung angkringan yang menjual miras oplosan. "Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin 31 Januari 2022, yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia, di antaranya 2 orang meninggal di rumah, 7 orang meninggal di rumah sakit," katanya.
Sejumlah barang bukti kemudian diamankan oleh Polres Jepara, barang yang berhasil diamankan di antaranya berupa 4 jeriken etanol per jeriken 5 liter, 1 dirigen alkohol kadar 96 persen berisi 20 liter.
Kemudian terdapat pula satu dirigen berisi 12 liter etanol, pengulur kadar alkohol, satu botol miras oplosan, satu teko ukur, 6 teko plastik, 20 botol air mineral bekas miras oplosan, satu botol perasa kopi, corong, saringan, beberapa gelas cangkir. Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengatakan bahwa pihaknya ini telah memeriksa dua TKP yaitu warung dan rumah tersangka. "Dari dua TKP tersebut didapat sejumlah barang bukti tersangka pembuat miras oplosan," katanya.
Tersangka mengaku bahwa usaha miras oplosannya tersebut telah berjalan selama 6 bulan, diajari oleh seseorang warga mambak. Dia mengungkapkan bahwa bahan miras oplosan tersebut didapat dari Semarang dan juga dari online shop penjualnya tertulis Kota Depok. Tersangka juga mengatakan bahwa kejadian pada malam hari itu ada kurang lebih 30 orang yang ikut dalam minum miras oplosan tersebut. Dari kasus tersebut tersangka disangkakan Pasal 20 KUHP, pasal UU 146 no 18 2012 , pasal 196 no 36 tahun 2009 kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Aisyah Hasna Muffidah
Artikel Terkait