GROBOGAN,iNewsMuria.id – Belum juga mendapatkan penempatan, 213 guru di Kabupaten Grobogan yang telah lolos seleksi penerimaan PPPK pada 2023 mengadu ke DPRD Grobogan, Senin (29/1/2024).
Mereka yang tergabung dalam Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta Nusantara diterima Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto, Wakil Ketua DPRD Sugeng Prasetyo dan M Fatah serta Kepala BKPPD Padma Saputra.
Menurut Koordinator FG PPNS Grobogan Tsimarul Yaniah, kehadiran mereka ke DPRD ingin mendapatkan kepastian penempatan, karena hasil seleksi memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
“Jadi ada 213 guru yang lulus pasing grade seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) pada 2023, namun hingga saat ini belum penempatan,” jelas Tsimarul.
Tak hanya bertemu dengan DPRD dan BKPPD, namun lanjut Tsimarul FGPPNS juga sudah menggelar audensi dengan Kemendikbud-Ristek dan Kementerian PAN-RB di Jakarta belum lama ini.
Kementerian PAN-RB tambah Tsimarul, dalam audensi tersebut menyampaikan bahwa jumlah formasi penerimaan pegawai merupakan usulan atau rekomendasi yang berasal dari pemerintah daerah.
"Untuk itu kami minta formasi (penerimaan PPPK) dibuka sebanyak-banyaknya termasuk di Grobogan, supaya kami yang 213 orang ini bisa tertampung," pintanya.
Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto menjelaskan, bahwa masalah pengangkatan honorer menjadi PPPK seperti ini pernah terjadi pada tahun 2021 dan hal tersebut dapat diselesaikan.
Menurut Agus Siswanto yang terpenting regulasinya harus terpenuhi dulu, yakni sudah lolos passing grade seleksi PPPK. Karena ini urusan pusat maka BKPPD Grobogan diharapkan bisa mengawalnya.
"Masalah ini sama dengan tahun 2021 lalu, namun akhirnya bisa selesai. Seharusnya permasalah 213 guru ini juga bisa diselesaikan, yang penting regulasi terpenuhi dulu," ujar Agu Siswanto.
Sedangkan Kepala BKPPD Padma Saputra mengatakan BKPPD bersama DPRD Grobogan akan berkonsultasi terkait masalah itu dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada awal Februari 2024.
“Kami juga menunggu regulasi dari Kementerian PAN-RB. Apabila Kementerian PAN-RB menginstruksikan seperti tahun 2021 lalu, ya kami langsung menjalankan. Karena Pusat yang mengatur,” jelas Padma. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait