GROBOGAN, iNewsMuria.id - Mariman (69) warga Desa Pojok, Kecamatan Panunggalan, Kabupaten Grobogan tertemper KA Ambarawa Ekspres relasi Surabaya Pasarturi - Semarang Poncol, Selasa (14/11/2023).
Menurut Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Panunggalan AKP Siswanto, korban meninggal dunia setelah tertemper KA Ambarawa Ekspres.
"Korban menurut keterangan saksi, sebelum tertemper KA korban sedang mencari rumput di tepi rel kereta api antara Stasiun Panunggalan - Jambon," jelas Kapolsek Panunggalan AKP Siswanto.
Adapun kronologinya, lanjut AKP Siswanto, sekira pukul 09.12 WIB, saksi Sugiyanto (46) warga Desa Jatiharjo, Kecamatan Pulokulon tengah berada di sawah di sisi utara rel Desa Pojok, Pulokulon.
Saksi melihat korban sedang mencari rumput di dekat atau sisi utara rel, saat itulah korban tertemper KA Ambarawa Ekspres yang melaju dari arah timur ke barat, atau dari Surabaya Pasarturi - Semarang Poncol.
"Melihat kejadian tersebut saksi kemudian mendekati lokasi dan melihat tubuh korban dalam posisi tertelungkup di sebelah utara rel," jelas AKP Siswanto.
Tak lama kemudian security Stasiun Jambon Abdul Ghofur (29) datang ke lokasi kemudian mengecek kondisi korban. Diketahui korban saat itu sudah meninggal dunia karena tertemper KA Ambarawa Ekspres.
Setelah itu, lanjut AKP Siswanto, saksi Sugiyanto memberitahukan perangkar Desa Pojok Sunarno (46) dan keluarga Mariman. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Panunggalan.
Anggota Polsek Panunggalan lanjutnya, bersama tim Inafis Polres Grobogan dan tim medis Puskesmas Pulokulon 2 mendatangi TKP. Setelah dilakukan pemeriksaan, dipastikan korban meninggal tertemper kereta api.
"Korban diduga kurang hati-hati saat mencari rumput di sekitar jalur hilir kereta api sehingga tertemper KA Ambarawa Ekspres yang melaju dari arah timur ke barat," ujar Kapolsek Panunggalan.
Sementara Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Di mana disebutkan dalam Pasal 181 Ayat (1) UU Perkeretapian, bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel.
Atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait