Hendak Jual Obat Terlarang ke Pelajar di Grobogan, Dua Tersangka Dibekuk Polisi

Arif F
Dua pengedar obat terlarang dimintai keterangan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan (kanan) saat rilis kasus Narkoba di Polres Grobogan, Kamis (19/10/2023). (Arif F)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Dua pemuda yang hendak mengedarkan dan menjual obat keras berlogo "Y" ke pelajar di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan dibekuk anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan.

“Jadi belum sempat mengedarkan ke kalangan pelajar kedua tersangka ditangkap di sebuah indekos di Dusun Dukoh, Desa/Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, Kamis (19/10/2023).

Didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya, Kapolres mengatakan penangkapan tersangka ZF (32) dan ZF (21), warga Desa Ngambakrejo, Kecamatan Tanggungharjo,  Grobogan, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

Informasi dari masyarakat yang masuk ke kepolisian, lanjut Kapolres, bahwa sering terjadi transaksi obat-obatan yang masuk kategori obat keras atau pembeliannya harus dengan resep dokter di Jalan Purwodadi – Semarang di Gubug.

Mendasarkan pada informasi tersebut, tambah AKBP Dedy Anung, selanjutnya anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Kemudian setelah mendapatkan data akurat, petugas langsung melakukan pengintaian.

“Saat melakukan pengintaian, anggota Sat Resnarkoba mencurigai orang di sebuah indekos di Desa Gubug. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada dua tersangka,” kata Kapolres Grobogan.

Hasil penggeledahan, tambah Kapolres, anggota Sat Resnarkoba menemukan dua botol plastik berwarna putih. Di dalamnya berisi sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah sekitar 1.980 butir.

Selain itu, sambung AKBP Dedy Anung, dalam penggeledahan itu anggota Sat Resnarkoba menemukan juga 10 butir sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo "Y" terbungkus kertas tisu yang diduga akan diedarkan.

Barang bukti lainnya yang diamankan oleh polisi dalam penangkapan tersebut, adalah uang tunai Rp225.000, satu handphone merk Samsung Galxy A8 warna hitam dan satu handphone merk Oppo A 53 warna biru.

Menurut Kapolres, kedua tersangka dikenai Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (1) Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana. Ancaman hukuman 5-12 tahun denda Rp500 juta hingga Rp1 miliar. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network