Waduh, Seorang Warga di Grobogan Dianiaya Sekelompok Pemuda Asal Kudus

Arif F
Ilustrasi penganiayaan (Antara)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Seorang warga Desa Wandankemiri, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, menjadi korban pengeroyokan enam pemuda ada Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Menurut Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Klambu AKP Ma’arif, Sabtu (30/9/2023), korban pengeroyokan berinisial MES (51). Penyebabnya korban menegur enam pemuda yang menampar keponakannya.

Adapun keenam pemuda tersebut, lanjut AKP Ma’arif, berninisial AP (22), MRL (21), NMG (20), MEF (23), A (22) dan HWS (24), semuanya merupakan warga Desa Lambangan, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus .

Kejadiannya, tambahnya, berawal pada Kamis (17/8/2023), ketika itu korban tengah duduk di depan rumah. Tiba-tiba melihat sekelompok pemuda tak dikenal menuju ke rumah keponakannya tak jauh dari rumah MES. 

Kemudian salah satu pemuda tanpa alasan yang jelas menampar keponakan korban. Melihat hal tersebut, sambung AKP Ma’arif, korban kemudian mendatangi sekelompok pemuda yang tak dikenal itu.

Ana apa to le… wis dalu, wis balik wae. Iki ning kampunge wong (ada apa nak… sudah malam, sudah pulang saja. Ini di kampung orang),” ujar korban menegur para pemuda.

Ditegur demikian salah satu pemuda malah mencekik leher korban dan mendorongnya. Tak hanya itu lanjut Kapolsek Klambu, lima pemuda lainnya ikut melakukan pemukulan wajah kanan dan kiri korban. 

“Akibatnya korban terjatuh dan punggungnya terbentur pondasi rumah. Korban kemudian berteriak minta tolong dan meneriaki para pelaku maling, maling, maling,” tambah AKP Ma’arif. 

Namun, yang keluar hanya ibu-ibu dan ketua RT setempat. Sehingga para pemuda asal Kudus tersebut semakin brutal dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban. Barulan setelah perangkat desa datang, para pelaku pergi.

Korban kemudian berobat ke Puskesmas Klambu dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Klambu. Menerima laporan tersebut, anggota Polsek Klambu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku.

Namun setelah dipertemukan antara korban dengan pelaku, keduanya memilih mengambil langkah penyelesaian perkara di luar persidangan. Baik korban maupun pelaku sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan cara restorative justice.

“Penyelesaian kasus tersebut secara restorative justice disaksikan Kepala Desa Lambangan, Kecamatan Undaan, Kudus dan Kepala Desa Wandankemiri, Kecamatan Klambu, Grobogan,” ujar Kapolsek Klambu AKP Ma’arif. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network