GROBOGAN,iNewsMuria.id – Rapat paripurna DPRD Grobogan mengesahkan Sandoyo sebagai anggota Dewan pergantian antar waktu (PAW) dari PAN menggantikan Moch Sutarno yang menjadi caleg dari PDI Perjuangan.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto dihadiri Bupati Grobogan Sri Sumarni, Rabu (27/9/2023). Wakil Ketua DPRD Grobogan M Fatah yang mengambil sumpah dan janji Sandoyo sebagai anggota DPRD Grobogan.
Ketua DPRD Grobogan, Agus Siswanto, mengatakan Pengurus DPD Partai Amanah Nasional (PAN) melalui suratnya tertanggal 7 Juli 2023 mengusulkan Sandoyo untuk menggantikan Moch Sutarno. Usulan tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Grobogan.
Kemudian, lanjut Agus Siswanto, DPRD menindaklanjuti dengan pengusulan dan peresmian PAW kepada Gubernur Jateng melalui Bupati Grobogan. Proses administrasi selesai, setelah Gubernur Jateng menindaklanjuti usulan itu.
Gubernur kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 170.75 tahun 2023 tanggal 4 September 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian PAW anggota DPRD Grobogan.
Setelah dilantik dan ambil sumpah janji sebagai anggota PAW DPRD Grobogan, Sandoyo menerima SK Gubernur terkait pengangkatannya menjadi anggota dewan dan menerima pin anggota DPRD Grobogan.
Selanjutnya Sandoyo menggantikan Moch Sutarno sebagai anggota Fraksi Partai Demokrat Amanat Berkarya. Kemudian menjadi anggota Komisi C DPRD Grobogan dan juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Grobogan.
Setelah pelantikan Sandoyo sebagai anggota PAW DPRD Grobogan, Ketua DPD PAN Grobogan Mariman mengatakan, Sandoyo merupakan kader lama dan loyal. Dia turut mendirikan PAN Grobogan.
Moch Sutarno diberhentikan sebagai anggota DPRD Grobogan dari PAN dan dilakukan pergantian antar waktu, karena yang bersangkutan menjadi caleg PDI Perjuangan dalam Pemilu 2024.
Sebagai pengganti antar waktu Moch Sutarno di DPRD Grobogan di sisa akhir jabatannya, sesuai regulasi adalah kader PAN yang suaranya di bawah Sutarno, yakni Sandoyo. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait