Dua Pelaku Pencabulan Anak di Karangrayung Grobogan Ditangkap Polisi

Arif F
Ilustrasi pencabulan anak di Karangrayung, Grobogan. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Mawar (17) bukan nama sebenarnya menjadi korban pencabulan anak yang dilakukan pacarnya dan teman di sebuah rumah kosong di Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Karangrayung Iptu Sutarjo mengatakan, polisi telah menangkap SR (16) pacar korban dan temannya pemuda berinisial MAM (24).

“Aksi pencabulan terhadap anak (Mawar) yang dilakukan kedua tersangka, terjadi pada Rabu (13/9/2023) dini hari di sebuah rumah kosong,” jelas Iptu Sutarjo, Selasa (19/9/2023).

Kronologi pencabulan terhadap korban yang dilakukan kedua tersangka tersebut berawal ketika Mawar pulang dari temannya. Dia merasa dibuntuti seseorang, sehingga berkirim pesan melalui WhatsApp (WA) kepada SR.

Kemudian SR bersama MAM dengan mengendarai sepeda motor menjemput korban di lokasi yang sudah ditentukan. Dengan berboncengan tiga, mereka kemudian menuju rumah kosong yang berada di sebelah rumah tersangka MAM di Karangrayung.

Setelah itu mereka bertiga tidur di kamar dalam rumah kosong tersebut. Mawar sempat meminta minum dan diambilkan air dalam botol kemasan oleh MAM. Ketiganya kemudian tidur lagi. 

Namun malam, Mawar membangunkan MAM minta diantar ke kamar mandi, karena takut. Kemudian Mawar buang air kecil dengan pintu kamar mandi tidak tertutup dan lampu masih menyala.

“Saat itulah MAM melihat sehingga timbul nafsu dan langsung masuk kedalam kamar mandi. Setelah menutup pintu kamar mandi MAM melakukan perbuatan cabul terhadap Mawar,” kata Iptu Sutarjo.

Setelah melakukan perbuatan cabul, MAM dan Mawar kembali tidur satu ranjang bersama SR. Keesokan harinya tersangka MAM pulang dan meninggalkan Mawar dan pacarnya berdua di rumah kosong tersebut.

“Saat itulan SR melakukan persetubuhan dengan Mawar. Kejadian tersebut membuat ibu Mawar tidak terima dan melaporkan SR dan MAM ke polisi. Kemudian dilakukan penangkapan kepada keduanya,” ujar Kapolsek Karangrayung.

Menurut Kapolsek, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Kedua tersangka yang sudah kita tahan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolsek Karangrayung. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network