Terbitkan Izin Tata Ruang, Dinas PUPR Blora Libatkan Forum Penataan Ruang, Ini Alurnya

Langgeng Widodo
Alur perizinan tata ruang.

BLORA, iNewsMuria.id-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Dinas PUPR Blora melalui Bidang Tata Ruang menginformasikan alur permohonan Dokumen Kajian Forum Penataan Ruang (FPR) dan permohonan Rekomendasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

"Informasi ini disampaikan agar publik lebih paham dan melakukan persiapan sebelum melakukan permohonan," kata Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR) Blora Banar Suharjanto, dikutip dari lamam blorakab.go.id, Sabtu (29/7/2023).

Untuk mengurus perizinan tata ruang, persyaratan yang harus dipenuhi adalah dokumen kajian forum penataan ruang (FPR) dan rekomendasi lahan sawah dilindungi (LSD) dari Badan Pertanahan Nasional atau BPN.

Dokumen FPR untuk penerbitan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang (PKKPR) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Ada pun syarat yang dibutuhkan adalah foto copy KTP, foto copy NPWP, foto copy sertifikat tanah, uraian garis besar rencana kegiatan/usaha, gambar/sketsa bangunan yang direncanakan, serta pernyataan mandiri terkait tata ruang / PKKPR otomatis (untuk permohonan validasi).

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network