Kades Turun Tangan, Begini Akhir Kasus Pencurian Kayu di Wirosari Grobogan

Arif F
Proses penyelesaian kasus pencurian kayu di kawasan hutan KPH Purwodadi di Polsek Wirosari, Kabupaten Grobogan. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id-Polisi hutan (Polhut) dan anggota Polsek Wirosari berhasil menangkap dua pelaku pencurian kayu di kawasan hutan Perhutani, Petak 144D-1 RPH Sendangpakelan, BKPH Sambirejo, KPH Purwodadi.

Dua pelaku pencurian kayu yang berhasil ditangkap adalah JA (53) dan SOL (35) mereka berasal dari Desa Sambirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan. Keduanya beraksa di kawasan hutan yang ada di Wirosari.

Tertangkapnya pelaku pencurian kayu di hutan tersebut bermula ketiga anggota Polhut tengah berpatroli. Saat itu melihat dua orang memikul kayu jati yang diduga hasil penebangan liar.

Melihat itu, petugas kemudian mendekati dua orang pria tersebut. Namun keduanya kabur dan meninggalkan batang kayu jati yang semula dipikul mereka di lokasi. Setelah dilakukan pengejaran, satu pelaku yakni JA berhasil ditangkap.

Kejadian tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Polsek Wirosari. Sehingga tak lama kemudian pelaku pencurian kayu di hutan KPH Purwodadi di Wirosari, yakni SOL berhasil ditangkap juga.

“Kejadian pencurian kayu tersebut pada Selasa 13 Juni 2023 saat Polhut melakukan patroli di Petak 144D-1 RPH Sendangpakelan,” ujar Kapolsek Wirosari AKP Muri dalam keterangannya yang diterima Minggu (25/6/2023).

Dari kedua pelaku, lanjut AKP Muri, disita barang bukti berupa kayu jati ukuran 250 cm, lebar 15 cm, tebal 15 cm, serta tunggal kayu jati ukuran 15 cm lingkar 80 cm. Ada juga alat yang digunakan pelaku untuk menebang pohon.

Saat proses hukum masih berlangsung, Kades Sambirejo, Kecamatan Wirosari Deni Indrias mendatangi Kantor KPH Purwodadi. Tujuannya mengajukan permohonan kepada pihak Perhutani agar perkara tersebut tidak dilanjutkan atau diselesaikan secara restorative justice.

"Menanggapi hal itu, pihak Perhutani KPH Purwodadi diwakili oleh Waka ADM beserta jajaran dan dua orang pelaku bertemu. Lalu sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara restorative justice," jelas Kapolsek Wirosari AKP Muri.

Selanjutnya kedua belah pihak yakni KPH Purwodadi dan dua pelaku menandatangani surat pernyataan disaksikan Kapolsek Wirosari AKP Muri di  Mapolsek Wirosari.  Kedua pelaku berjanji tidak akan melakukan penebangan liar lagi dan turut melestarikan hutan. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network