Ini Hasil Penyelidikan Kejaksaan Grobogan Terkait Program RTLH di Asemrudung

Arif F
Gedung Kejaksaan Negeri Grobogan. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id-Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan program pemugaran rumah tidak layak huni atau RTLH di Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan memasuki babak baru.

Kasus yang mencuat setelah Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman atau Disperakim Grobogan menemukan adanya dugaan penyelewengan pelaksanaan program pemugaran RTLH di Desa Asemrudung.

Di mana ada lima unit RTLH warga setempat yang menerima bantuan pemugaran rumah dengan dana yang bersumber dari Bantuan Keuangan Pemerintah Desa atau Bankeupemdes 2022. Namun dalam pelaksanaanya baru tiga unit yang dikerjakan.

Temuan tersebut bermula ketika ada laporan masyarakat yang masuk ke Disperakim Grobogan. Kemudian dinas melakukan pengecekan ke lapangan, hasilnya dari lima rumah baru tiga yang dikerjakan proses pemugarannya.

Kejaksaan Negeri atau Kejari Grobogan yang mendapatkan informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak dari Desa Asemrudung. 

Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program pemugaran RTLH di Desa Asemrudung. Penyelidikan dilakukan oleh seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Grobogan.

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Grobogan Iqbal melalui Plh Kasi Intel Endang Haryanti dalam rilisnya, Senin (19/6/2023) menjelaskan perkembangan dari penyelidikan yang sudah dilaksanakan.

"Hasil penyelidikan ditemukan adanya penyimpangan administrasi karena tidak sesuai dengan Pergub Jateng No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah," jelasnya dalam rilis yang diterima media.

Kemudian, lanjutnya, dengan berpedoman MoU pada 25 Januari 2023 tentang koordinasi Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan pelaporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah antara Kemendagri dengan Kejaksaan RI dan Polri.

"Maka terhadap perkara ini Kejari Grobogan menyerahkan penyelesaiannya secara administratif kepada APIP," kata Plh Kasi Intel.

Kemudian, tambahnya, apabila dari hasil pemeriksaan APIP ditemukan adanya indikasi kerugian negara sebagai mana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Nota Kesepahaman, yang berbunyi; Para pihak sepakat terhadap hasil pemeriksaan atau penyelidikan yang berindikasi kerugian keuangan negara yang nilainya lebih kecil dari biaya penanganan perkara diberikan kesempatan untuk menyelesaikan secara administratif paling lambat 60 hari.

"Namun apabila dalam waktu 60 hari para pihak tidak dapat menyelesaikan, maka dapat kembali ditindaklanjuti penanganan perkaranya oleh APH sesuai Pasal 5 Ayat (2)," kata Plh Kasi Intel Kejari Grobogan. (*)
 

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network