Tiga Anak Jalanan di Purwodadi Ditangkap Polisi, Gegara Aniaya Dan Keroyok Warga

Arif F
Warga menunjukan lokasi penganiayaan dan pengeroyokan oleh anak jalanan di utara Pasar Glendoh Purwodadi, Kabupaten Grobogan. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id-Anggota Polsek Purwodadi menangkap tiga anak jalanan yang diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan di sebelah utara Pasar Glendoh, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Menurut Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Purwodadi AKP Dedy Setyanto, tiga anak jalanan tersebut ditangkap dengan kasus yang berbeda. Yakni penganiayaan satu tersangka dan pengeroyokan dua tersangka.

“Kejadiannya berawal dari pelaku pencopetan yang kabur melalui jalan utara Pasar Glendoh, Purwodadi pada Minggu dini hari,” jelas Kapolsek Purwodadi, Senin (12/6/2023).

Adapun ketiga anak jalanan yang diamankan, lanjut Kapolsek, adalah DW alias Jay (33) warga Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi yang ditangkap setelah menganiayan YI (48) warga Kelurahan Purwodadi.

Sedangkan dua tersangka lainnya MARS alias Petet (21) warga Selojari, Kecamatan Klambu dan TYP alias Konate (21) warga Desa Rejosari, Kecamatan Grobogan ditangkap karena mengeroyok AS (41) warga Kelurahan Purwodadi.

Kejadian bermula saat kedua korban YI dan AS tengah nongkrong melihat dua orang pemuda berlari menuju ke arah Jalan Soponyono 5 Purwodadi dan dikejar beberapa orang. Salah satu pengejar seorang perempuan berteriak maling, copet.

Diketahui yang melakukan pengejaran merupakan sekolompok anak jalanan atau bisa mereka menyebut punk. Pengejaran yang dilakukan mereka tak berhasil, karena kedua pelaku berhasil kabur. 

Kedua korban bersama warga lainnya kemudian mendekati perempuan yang ikut mengejar pelaku. Kepada kedua korban perempuan tersebut mengatakan dua pemuda tersebut kabur membawa ponselnya.

Setelah itu AS melihat ada serpihan botol kaca yang diduga bekas salah seorang pengejar yang memecahkan botol di dekat lokasi bersama YS. Namun tiba-tiba YS ditabrak anak jalanan sehingga terjadi perselisihan.

Korban YI kemudian bermaksud melerai, namun malah dipukul oleh tersangka DW hingga kepala bagian belakang terluka. Setelah memukul YI, DW alias Jay mendekati AS yang masih membersihkan pecahan botol dan meminta tidak ikut campur.

Setelah itu tersangka MARS dan TYP langsung memegangi AS, namun korban berhasil menyelamatkan diri. Namun saat berlari terjatuh dan langsung dihampiri dan dipukuli oleh MARS dan TYP.

Korban juga ditendang hingga terjatuh ke saluran air dan salah satu tersangka kemudian turun ke saluran air dan kembali melakukan pemukulan dengan menggunakan cincin logam hingga menyebabkan koban AS mengalami luka dibagian wajah dan kepala.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Purwodadi Polres Grobogan pada Minggu siang. Anggota Polsek Purwodadi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga anak jalanan itu pada Minggu malam (11/6/2023).

“DW alias Jay (33) dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara. Sedangkan MARS dan TYP dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” jelas AKP Dedy Setyanto. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network