Tega Jual Pacar Dibawah Umur Lewat Aplikasi, 3 Warga Semarang Dibekuk Polisi

Arif F
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradisa menjelaskan kasus perdagangan orang di bawah umur dengan tiga tersangka warga Semarang, di Mapolres Grobogan, Jumat (2/6/2023). (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id-

Tega menjual pacarnya yang masih dibawah umur rentang usia 15-17 tahun melalui aplikasi pertemanan, tiga warga Semarang ditangkap Sat Reskrim Polres Grobogan di sebuah hotel yang berada di Kota Purwodadi, Grobogan.

Aksi ketiga pelaku diungkapkan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradesa saat menggelar press rilis di Mapolres Grobogan, Jum’at (2/6/2023).

Ketiga orang yang diamankan Sat Reskrim Polres Grobogan, adalah VMF (24) dan VNAC (19) warga Bandarharjo, Semarang Utara, serta HV (20) warga Candisari, Semarang. Sedangkan korban prostitusi online melalui aplikasi MiChat yakni FAS (15), ADN (17) dan NPM (16), ketiganya merupakan warga Kota Semarang.

Penangkapan ketiga tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di hotel tempat dilakukan penangkapan tersebut sering digunakan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi.

Modus ketiga pelaku menurut Kasat Reskrim Polres Grogan, dengan cara merayu korban hingga mau menjadi pacar mereka. Setelah berpacaran, tersangka mengajak persetubuhan dengan korban, selanjutnya menjualnya melalui aplikasi

"Jadi para tersangka setelah berpacaran memegang ponsel korban, dan memasang foto korban di aplikasi MiChat. Kemudian ketika ada pesan masuk, tersangka berpura-pura menjadi diri korban membalasi pesan itu," ujar Kasat reskrim Polres Grobogan.

AKP Kaisar Ariadi Pradisa mengatakan, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, ponsel dan uang tunai sebesar Rp200.000.

"Para pelaku ini cukup berani. Dan ada indikasi bahwa perbuatannya ini tidak hanya dilakukan sekali ini saja,’’ ucap AKP Kaisar Ariadi Pradisa.

Para tereangka, lanjut Kasat Reskrim, akan dijerat dengan pasal 88 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan atau pasal 12 undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta,’’ jelas Kasat Reskrim Polres Grobogan.

Dari prostitusi online itu sendiri, korban dijual dengan tarif sekitar Rp200.000 sekali kencan. Kemudian hasilnya akan dibagi oleh para pelaku. Dalam satu hari, para pelaku mengaku dapat menjual korbannya tersebut tiga hingga empat kali.

Sementara itu, VMF (24) yang mempunyai ide tersebut pertama kali mengaku hasil pembagian antara dirinya dengan korban tergantung ramai dan sepinya tamu.

‘’Paling besar mendapatkan bagian Rp800.000. Grobogan ramai pak,’’ ujarnya. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network