GROBOGAN,iNewsMuria.id–Bupati Grobogan Sri Sumarni meminta Kepala Desa di Kabupaten Grobogan dalam pengelolaan Dana Desa untuk kreatif dan pandai melihat peluang serta potensi di desanya untuk peningkatan ekonomi masyarakat.
Hal itu disampaikan Bupati saat Workshop Kolaborasi Pengawasan Desa bertema Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2023 Pada Pemerintah Kabupaten Grobogan, di Pendapa Setda Grobogan, Kamis (25/5/2023). Diikuti kepala desa dan camat se-Grobogan.
Kegiatan tersebut merupakan kerja sama Pemkab Grobogan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), DPD, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) , serta Kementerian Keuangan.
“Pada 2023, Kabupaten Grobogan mendapatkan alokasi Dana Desa kurang lebih Rp300 miliar. Prioritas penggunaannya untuk pemulihan ekonomi dan program prioritas nasional sesuai kewenangan desa. Serta untuk mitigasi bencana alam dan non alam,” kata Bupati Sri Sumarni.
Dana Desa tersebut salah satu prioritas penggunaanya untuk pemulihan ekonomi, untuk itu lanjut Bupati Kepala Desa bisa mencari peluang . Salah satunya melalui pengembangan ekonomi lokal desa seperti pengembangan UMKM, BUMDesa.
“Bisa juga untuk pengembangan desa wisata, pertanian, produk unggulan desa dan lainnya, selain peningkatan ekonomi juga diharapkan mampu mengurangi tingkat pengangguran,” ujar Bupati.
Untuk pengelolaan Dana Desa, menurut Anggota DPD RI Casytha Arriwi Kathmandu , diperlukan transparansi serta penguatan penyusunan Surat Pertanggungjawaban atau SPJ. Sehingga penggunaan dana desa dapat dipertanggungjawabkan.
“Penyusunan SPJ Dana Desa penting, karena berkaitan dengan realisasi dan pertanggungjawabannya. Karena yang melihat (mengawasi) Dana Desa itu bukan hanya BPKP, karena ada juga wartawan, LSM, dan lainnya,” kata Casytha.
Terpisah Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemeritahan Desa BPKP, Wasis Prabowo tugas utama BPKP memberikan pendampingan terhadap Pemerintah Desa dalam pengelolaan Dana Desa, disamping tugas pengawasan.
“Jadi lebih ke mengawal bagaimana Dana Desa itu benar-benar dimanfaatkan untuk masyarakat desa. Untuk itu apabila ada kesulitan dalam pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Desa agar berkonsultas dengan BPKP,” jelas Wasis Prabowo.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait