Kejari Grobogan Musnahkan Barang Bukti Kasus Pencurian Hingga Narkoba

Arif F
Kejari Grobogan melakukan pemusnahan barang bukti kasus pencurian hingga narkotika, Selasa (9/5/2023). (Arif F)

GROBOGAN,iNewsMuria.id-Kejaksaan Negeri atau Kejari Grobogan menggelar pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara sejak November 2022, di halaman kejaksaan setempat, Selasa (9/5/2023) pagi.

Hadir dalam pemusnahan sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri Grobogan, Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Hendro Satmoko dan perwakilan OPD. 

Adapun perkara yang dilakukan pemusnahan dalam kegiatan tersebut berasal dari perkara perjudian, narkotika, kesehatan, perlindungan anak, pencurian, minyak dan gas, penipuan, pemalsuan uang, pembunuhan, penadahan, serta tindak pidana lainnya.

Menurut Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Grobogan, Ferry Hary Ardianto, SH, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara sejak November 2022 hingga Mei 2023.

"Hari ini pemusnahan barang bukti dari 38 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap," jelas Kajari Iqbal melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Ferry Hary Ardianto seusai pemusnahan. 

Adapun rinciannya, lanjut Ferry Hary, perjudian 4 perkara, narkotika 5 perkara, kesehatan 2 perkara, perlindungan anak 6 perkara, pencurian 12 perkara. 

Kemudian minyak dan gas 2 perkara, penipuan 3 perkara, pemalsuan uang 1 perkara, pembunuhan 1 perkara, penadahan 1 perkara, dan tindak pidana lainnya 1 perkara.

"Perkara paling menonjol adalah pencurian ada 12 perkara kemudian, perlindungan anak dan narkotika 5 perkara," kata Ferry Hary.

Cara pemusnahan barang bukti dari perkara berkekuatan hukum tetap, menurut Ferry Hary, untuk narkotika dan obat-obatan dengan cara diblender. Lainnya dibakar hingga dipotong menggunakan gergaji mesin. (*)
 

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network