GROBOGAN,iNewsMuria.id-Pendaftaran calon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten sudah dibuka mulai 1 Mei 2023. Namun hingga Selasa (2/5/2023) belum ada Partai Politik atau Parpol yang mendaftarkan calonnya ke KPU Grobogan.
"Hingga saat ini belum ada Parpol yang mendaftarkan calonnya. Mungkin masih melengkapi persyaratan pendaftaran," jelas anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU Grobogan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suwiknyo seusai sosialisasi Peraturan KPU No 10 Tahun 2023, Selasa (2/5/2023).
Agar bakal calon DPRD yang ingin mendaftar ke KPU Grobogan untuk Pemilu 2024, menurut Suwiknyo, waktu pendaftaran masih memungkinkan. Karena pendaftaran calon DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten dibuka mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
Adapun waktu pelayanan pengajuan bakal calon di KPU Grobogan untuk 1-1 Mei 2023 dilayani mulai pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB. Namun, lanjut Suwiknyo, untuk 14 Mei 2023 atau hari terakhir, dimulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.
"Kami minta juga untuk partai politik menyusun nama-nama calonnya dan sesuai daerah pemilihan. Jadi bukan KPU Grobogan yang menyusun," jelasnya.
Editor : Arif F
Artikel Terkait