Sepasang Kekasih Nekat Curi Perangkat Tower di Grobogan, Berakhir di Penjara

Arif F
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan didampingi Wakpolres Kompol Gali Atmajaya menunjukan barang bukti pencurian perangkat tower milik PT Mitratel. (Arif F)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Sepasang kekasih, Susanto (40) dan Sri Wijaya, keduanya warga Desa Karangsari, Kecamatan/Kabupaten Grobogan pelaku pencurian dua buah saklar dan 3 Arrester Obo di tower milik PT Mitratel ditangkap anggota Satreskrim Polres Grobogan

Informasi yang dihimpun Jumat (17/3/2023) keduanya saat menjalankan aksinya menaiki sepeda motor Honda CRF bernomor polisi K 4134 XZ. Juga membawa obeng dan mata kunci box yang dimasukan dalam tas.

"Tertangkapnya sepasang kekasih tersebut berawal dari laporan karyawan PT Mitratel ke polisi mengenai pencurian perangkat tower. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka," jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Kaisar Ariadi Pradisa.

Aksi pencurian perangkat tower yang dilakukan kedua pelaku, yakni terjadi pada Senin 6 Maret sekira pukul 08.00 WIB. Adapun lokasi tower milik PT Mitratel yang jadi sasaran pencurian berada di Dusun Sendang Pungkruk, Desa Sendangharjo, Kecamatan Karangrayung.

Pelaku sebelum menjalankan aksinya mengendarai sepeda motor bersama kekasihnya untuk mencari lokasi tower yang sepi. Ketika pada Senin 6 Maret pelaku melihat tower milik PT Mitratel yang kondisinya sepi.

Kemudian Susanto memarkirkan sepeda motornya sekitar 10 meter dari tower. Motor ditunggui Sri Wijaya yang juga bertugas mengawasi situasi sekitar tower. Kemudian dengan menggunakan obeng dan mata kunci yang dibawanya pelaku mencongkel saklar dan Arrester obo atau panel.

"Setelah itu barang yang dicuri dimasukan tas. Selanjutnya hasil curian itu dipasarkan secara online. Harganya bisa mencapai Rp12 juta per unitnya," jelas Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Menurut Kapolres Grobogan, aksi sepasang kekasih ini bukan kali pertama dilakukan. Karena sebelum melakukan pencurian perangkat Tower milik PT Mitratel, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian tujuh kali di lokasi tower yang berbeda.

"Dulu pernah kerja di pemasangan tower, jadi paham mengenai perangkat tersebut. Dijual, hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Susanto saat diinterogasi Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Akibat aksi pencurian tersebut PT Mitratel mengalami kerugian Rp113 juta. Perbuatan pelaku, lanjut Kapolres Grobogan, akan dijerat PAsal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUH Pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun. (*) 

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network