KUDUS, iNewsMuria.id - Buntut dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh Universitas Padjajaran (Unpad) dalam menggelar seleksi pemilihan perangkat desa di Kabupaten Kudus, memicu tuntutan dari panbitia seleksi (pansel) untuk dilakukan ujian ulang.
Unpad dipandang wanprestasi karena tidak menampilkan hasil tes para peserta secara langsung saat itu juga (real time).
Namun demikian, tuntutan ini bukan berarti tanpa hambatan. Sebab seperti dikutip dari Antara, para peserta seleksi yang meraih nilai peringkat tertinggi justru mendesak pansel untuk segera melanjutkan tahapannya setelah tes CAT (computer assisted test).
"Karena pelaksanaan seleksi perangkat desa diatur dengan jelas di dalam peraturan daerah dan peraturan bupati. Tidak ada istilah ujian ulang," kata kuasa hukum peserta seleksi perangkat desa yang meraih nilai peringkat tertinggi, Sukis Jiwantomo, yang juga pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Panca Marga Kabupaten Kudus di Kudus, Sabtu 25 Februari 2023.
Dalam rangka mengawal tahapan pengisian perangkat desa, sekitar 151 peserta tes seleksi perangkat desa dengan tes berbasis komputer atau computer assisted test (CAT) yang meraih nilai dengan peringkat tertinggi menunjuk LBH Pemuda Panca Marga Kabupaten Kudus.
Sesuai dengan ketentuan, kata Sukis, ujian ulang digelar ketika ada peserta yang sama-sama meraih nilai tertinggi.
"Jika pansel menyelenggarakan tes ulang, berarti melanggar ketentuan yang ada terkait dengan seleksi pengisian perangkat desa," ujarnya.
Dengan demikian, kata dia, tidak ada dasar hukumnya menyelenggarakan tes ulang.
Untuk itulah, dia mendesak panitia seleksi pengisian perangkat desa yang sebelumnya menggandeng Universitas Padjajaran (Undpad) untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya, di antaranya berkoordinasi antara camat dan kepala desa setelah panitia menyampaikan hasil ujian penyaringan sesuai dengan urutan nilai tertinggi.
Tahap berikutnya, kepala desa melakukan konsultasi kepada camat terkait dengan hasil ujian penyaringan, selanjutnya camat mengkaji dan membuat rekomendasi.
Surat rekomendasi dari camat, lanjut dia, akan disampaikan kepada kepala desa, kemudian kepala desa mengangkat perangkat desa dengan keputusan kepala desa untuk mengeluarkan rekomendasi berdasarkan peringat tertinggi.
Selanjutnya akan ditetapkan menjadi perangkat desa dengan keputusan kepala desa. Tahap berikutnya berupa pelantikan oleh kepala desa paling lama 30 hari sejak keputusan pengangkatan kepala desa. (*)
Editor : Langgeng Widodo
Artikel Terkait