Proyek APBDes 2022 Macet, Kades Kalirejo Bisa Diberhentikan Sementara

Arif F
Kepala Dispermades Kabupaten Grobogan, Achmad Haryono. (Arif F)

GROBOGAN,iNewsMuria.id- Belum kerjakan beberapa kegiatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes 2022, Kepala Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, terancam diberhentikan sementara.

Sanksi untuk Kades Kalirejo, Teguh Susanto, menurut Kepala Dispermades Grobogan Achmad Haryono, itu bisa diterapkan jika nantinya tak kunjung menyelesaikan kegiatan tersebut.

"Kegiatan yang belum dikerjakan dari APBDes 2022 oleh Kades Kalirejo, tersebut nilainya ratusan juta rupiah," kata Haryono seusai sosialisasi Dana Desa 2023 di Pendapa Setda Grobogan, Rabu (1/2/2023).

Mengenai kegiatan dari APBDes 2022 yang belum dikerjakan, menurut Haryono, di antaranya kegiatan dari Dana Desa dan PAD murni. Untuk permasalahan ini Pemkab Grobogan sudah melakukan pembinaan kepada Kepala Desa Kalirejo. 

Selain itu, lanjut Haryono Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah melayangkan surat peringatan kepada Kades. Surat peringatan dari BPD satu dan dua sudah dilayangkan ke kades bersangkutan.

"Teguran satu dan dua dari BPD setempat sudah disampaikan, namun kades belum juga menyelesaikan. Nantinya dilanjutkan dengan surat peringatan dari Bupati, jika tak menyelesaikan juga, Kades Kalirejo bisa diberhentikan sementara," ujar Haryono.

Dipermades Grobogan juga sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Camat Wirosari. Namun, tambah Haryono, dari keterangan Camat Wirosari, Kepala Desa Kalirejo susah dihubungi.

"Meski ada permasalahan terkait APBDes 2022, pelayanan di Pemerintahan Desa Kalirejo masih jalan. Sekdes diharapkan bisa melaksanakan tugas tersebut," jelas Haryono.

Sementara Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam sambutannya saat Sosialisasi Dana Desa 2023 meminta kepada Kepala Dispermades dan Camat untuk melakukan pembinaan jika masih ada penyerapan Dana Desa yang belum tuntas.

"Saya berharap tidak ada permasalahan terkait Dana Desa. Yang tak kalah pentingnya adalah pertanggunghawaban atau SPJ penggunaan Dana Desa," jelas Bupati.

Kepala Desa, menurut Bupati, harus tertib dan taat menyampaikan SPJ sesuai aturan. Karena sebaik apapun penyerapan dan pelaksanaan Dana Desa tanpa disertai pertanggungjawaban, maka berpotensi menjadi permasalahan.

"Perhatian juga untuk Kepala Desa Kalirejo, karena sudah dua kali diperingatkan. Apabila belum juga menyelesaikan, bisa diberhentikan sementara dari jabatannya," tegas Bupati. (*) 

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network