SOLO, iNewsMuria.id-Walikota Surakarta Gibran Rakabuming menyerahkan sertifikat Hak Milik (SHM) kepada lima keluarga di Kecamatan Jebres, yakni Gulon dan Jagalan.
Di Gulon RT 001 RW 19, Gibran memberikan sertifikat hak milik kepada Farid Nuryanto dengan luas tanah 70 m2 dan kepada Sartono dengan luas tanah 105 m2.
Kemudian di Gulon RT 001 RW 21 sertifikat diberikan kepada dua keluarga, yakni Subroto dan Suharti dengan luas tanah masing-masing 100 m2.
Selanjutnya, Gibran menyerahkan sertifikat tanah milik Giyono dengan seluas 14 m2 yang berlokasi di daerah Jagalan RT 005 RW 05.
Penyerahan berlangsung tanpa seremonial khusus. Gibran langsung mendatangi warga dan menyerahkan langsung sertipikat.
"Pembagian sertifikat ini merupakan program daerah (Proda) Tahun Anggaran 2023," kata wali kota, usai penyerahan, Rabu (11/1/2023).
Selain membagikan sertifikat hak milik, Gibran menyempatkan waktu untuk mengobrol dan membagikan buku kepada warga sekitar.
Gibran bertanya langsung kepada warga sekitar terkait kebutuhan apa yang diinginkan dan bisa dibantu pemerintah.
Hadir pula dalam kesempatan itu, Kepala BPN, Kapolresta, Disperum KPP, Lurah Jagalan, Lurah Jebres, dan Camat Jebres.(*)
Editor : Langgeng Widodo
Artikel Terkait